Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Alim Markus Tak Hadir, Sidang Penipuan Eks Wagub Bali Ditunda
3 Oktober 2019 20:15 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Sidang perkara penipuan penjualan tanah di Pecatu dengan terdakwa eks Wagub Bali, Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan AA Ngurah pada Kamis (3/10) akhirnya ditunda.
ADVERTISEMENT
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Estar Oktavi dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun Koordinator tim penuntut umum, Ketut Sujaya menyampaikan saksi korban Alim Markus dari PT Maspion berhalangan hadir, sedang pergi ke luar negeri. "Saksi korban menyampaikan akan hadir tanggal 10 mendatang,"jelas jaksa Sujaya.
Sedianya, tim penuntut umum akan menghadirkan enam orang saksi. Dari keenam saksi itu, hanya notaris Ni Wayan Sujarni dan wayan Sentosa hadir di ruang sidang.
Terkait kondisi sidang ini, tim pengacara terdakwa Sudikerta sempat dimarahi hakim. Pasalnya, mereka langsung meminta pemeriksaan saksi korban diperiksa duluan mengacu KUHAP. "Saudara jangan mengajari, tunggu," hardik hakim yang membuat sidang terdiam sejenak.
ADVERTISEMENT
Sementara Agus Sujoko selaku koordinstor penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung meminta sidang ditunda bila saksi korban tidak hadir. "Majelis hakim yang mulia, kami mohon sidang ditunda agar jaksa bisa menghadirkan saksi saudara Alim Markus," pinta Agus Sujoko.
Hakim ketua Estar Oktavi setelah berunding dengan hakim anggota akhirnya memutuskan penundaan sidang. "Kita lanjutkan sidang tanggal 10 minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban," kata hakim Estar Oktavi.
Sementara itu, sebelum sidang ditutup, Agus Sujoko menyampaikan Wayan Wakil menggunakan kursi roda ke persidangan dikarenakan sulit berjalan akibat penyakit diabetes yang dideritanya selama ini.
Dijelaskan pengacara yang berlatarbelakang aktivis LSM ini sesuai penetapan dari majelis hakim dalam perkara no 1007 / Pid B / PN Dps maka pada tanggal 27 September 2019 telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa wakil di RS Sanglah.
" Dalam pemeriksaan tersebut pihak dokter RS Sanglah menyarankan agar terdakwa di rawat inap karena kondisi terdakwa yg menderita penyakit diabetis akut," terang Agus Sujoko.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, lanjut Agus Sujoko, petunjuk dokter ahli itu tidak bisa dilaksanakan karena penetapan dari majelis hanya berlaku satu hari. Karenanya terdakwa dalam kondisi sakit dikembalikan ke lapas. ".Awalnya pihak lapas menolak karena kondisi terdakwa yang butuh perawatan. Pihak lapas bisa menerima dengan catatan terdakwa berada di klinik lapas dan meminta agar terdakwa bisa segera kembali dirawat di RS," imbuh Agus Sujoko pada hakim.
Berdasarkan kondisi ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar terdakwa dapat di rawat lebih layak demi kemanusiaan. "Permohonan saudara kami terima untuk dimusyawarahkan diterima atau ditolak," jawab hakim Estar sambil menutup sidang. (kanalbali/NAN/KR14)