Ancaman Denda Rp 1 Juta Bagi yang Nekat Mendaki Gunung Agung

Konten Media Partner
10 September 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Agung (dok.kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Agung (dok.kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalabali - Larangan pendakian Gunung Agung, yang hingga kini masih dalam status siaga, diperketat. Salah satunya dengan ancaman denda Rp 1 Juta yang diterapkan oleh pihak desa adat Pucang, Kecamatan Kubu, Karangasem, bali.
ADVERTISEMENT
Nyoman Suratika selaku Camat Kubu, membenarkan adanya denda itu. "Atura keluar dan ditetapkan melalui pararem atau kesepakatan adat," katanya , Selasa (10/9) .
Hal tersebut dimaksudkan agar menjaga keselamatan bagi para pendaki Gunung Agung. Karena beberapa waktu lalu sebagian hutan di kawasan Gunung Agung juga terbakar."Desa itu paling dekat, kurang lebih ada 3 kilo dari lereng gunung. Karena kebakaran kemarin hampir habis itu hutannya," ujarnya.
Suratika juga menjelaskan, adanya pararem tersebut keluar, sudah dipikirkan matang dan ada dasar pertimbangan. Karena, status Gunung Agung masih di level siaga yang bisa saja terjadi erupsi ketika ada pendaki naik.
"Itu kan dengan dasar pertimbangan desa adat setempat dan sudah ada larangan dari BMKG. Semasih Gunung ini aktif di level siaga. Karena selama ini banyak juga turis-turis yang naik mungkin itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Satu sisi penyebab (lainnya) terjadinya kebakaran. Kemudian, barangkali kalau erupsi nanti kan bikin susah semua, evakuasi, keselamatan pendaki itu dan itu sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat yang kemarin banyak yang naik takutnya erupsi," sambung Suratika.
Namun Suratika juga menjelaskan, pararem tersebut akan diberlakukan selama Gunung Agung berstatus siaga. Tetapi jika normal pararem tersebut bisa dicabut kembali. (kanalbali/KAD)