Atasi Rabies, Pemkab Badung Genjot Vaksinasi untuk 70 Ribu Ekor Anjing

Konten Media Partner
26 Januari 2023 11:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi rabies di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi rabies di Bali - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Meningkatnya kasus rabies akibat gigitan anjing di Bali yang terakhir menimpa wisatawan asing di Pantai Legian membuat dinas terkait bergerak cepat.
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dengan menggelar rapat koordinasi kegiatan monitoring penanggulangan rabies di Kantor Puspem Badung, Rabu (25/1/2023).
Selain jajaran pemerintahan seperti Dinas Kesehatan Provinsi Bali Pariwisata, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, Kementerian PMK, Kementerian Lingkungan Hidup, turut hadir akademisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unversitas Udayana dan IAKMI Pengda Bali.
Dalam rapat dipimpin Kepala Dinas Kesehatan dr. Made Padma Puspita, dihadiri Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Imran Pambudi, akademisi Unud Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua IAKMI Bali Pengda Bali Ni Made Dian Kurniasari.
Rapat koordinasi penanggulangan rabies di Kabupaten Badung, Bali - ISt
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Imran Pambudi mengatakan, dalam penanggulangan penyakit rabies upaya vaksinasi menjadi hal penting yang harus dilakukan pada hewan anjing.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, selama hewan dilepasliarkan kemudian tidak divaksin rabies, maka akan tetap membawa penyakit.
Dari laporan, di Kabupaten Badung terdapat 70 ribu anjing yang dtargetkan bakal divaksinasi meskipun anggaran yang ada untuk menjangkau 43 ribu anjing. Sedangkan sisanya bakal diupayakan Pemkab Badung.
"Tadi Pak Sekda, akan mengupayakan ada alokasi dana untuk vaksinasi," imbuhnya.
Selain vaksinasi, poin kedua, pentingnya menyiapkan shelter untuk anjing. Keberadaan shelter diperlukan sebagai tempat penampungan sementara bagi anjing-anjing liar yang berkeliaran yang berpotensi menggigit atau membahayakan manusia.
Mengacu aturan Perpu yang mengatur sheleter, maka anjing-anjing yang ada ada pemiliknya, jangan dibiarkan liar. Maka ketika anjing berkeliaran atau dilepasliarkan, harusnya ditangkap diamankan ke shelter.
Jika sementara diamankan di shelter, tidak ada yang datang mengambil atau memilikinya maka menjadi hak negara untuk langkah tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita pemerintah, harus buatkan shelter untuk tegakkan aturan," tandasnya.
Dalam aturan terkait shelter, juga disebutkan setelah dua minggu anjing ditangkap tidak ada pemilik yang datang, maka menjadi milik negara.
Hal penting ketiga adalah, aturan-aturan yang paling efektf dalam penanganan rabies seperti di desa karena warga bisa melakukan kontrol terhadap keberadaan anjing liar yang rawan menularkan rabies.
Aturan yang dibuat desa akan efektif, karena warga tidak boleh melepas anjing termasuk bagaimana langkah-langkah ketika terjadi kasus gigitan anjing pembawa rabies.
"Kita dorong agar lokal wisdom yang memiliki inisatif, bisa melakukan pembelajaran dari Buleleng dan tiga desa di Badung, dalam penanggulangan rabies. Tiga desa yang memiliki aturan terkait rabies bisa ikut mensosialisasikannya dan bisa menjadi raw model pemberantasan rabies," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu pentingnya edukasi, membangun pengetahuan dan kesadaran masyarakat di Bali, bahwa gigitan anjing betatapun kecilnya, bisa membahayakan keselamatan manusia.
Apalagi, Bali masih dalam bahaya penyebaran rabies, sehingga, belum diketahui mana anjing yang terkena rabies. Jadi, tetap dianggap semua gigitan anjing itu berbahaya sehingga hal ini harus disampaikan ke masyarakat luas.
"Ketika ada ada kasus gigitan anjing harus langsung dibawa ke faskes," sambungnya.
Sebagai daerah tujuan wisata dunia, maka Bali harus memastikan keamanan keselamatan wisatawan termasuk dari ancaman gigitan anjing rabies.
Masyarakat harus memiliki kesadatan sendiri untuk membersihkan wilayhnya dari penyebaran penyakit rabies.
Pihaknya menyambut baik, keberadaan perarem atau aturan-aturan yang dibuat di desa yang kontrtubusi besar terhadap pemberantasann rabies. Misalnya, aturan pemilik anjing harus bertanggungjawab terhadap hewan piaraannya itu dengan tidak melepasliarkan.
ADVERTISEMENT
Made Kertha Duana selaku penasehat IAKMI Pengda Bal dan akadems Unud mengapresias dukungan Sekda Badung yang cukup serius dalam penanggulangan rabies
"Statement Pak Sekda menujukkan keseriusan Pemkab Badung untuk mengeleminasi rabies dengan dukungan penganggaran , kebijakan dan shelter," tandas Made Kerta Duana. (kanalbali/RLS)