Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu Prabayar Anda

DENPASAR, kanalbali.com -- Pendaftaran SIM card prabayar di Indonesia berakhir hari ini Rabu 28 februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomor-nomor yang belum melakukan registrasi, dan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Meski demikian masih cukup banyak yang mengalami kesulitan dalam melakukan proses registrasi sim card.
Untuk mengetahui apakah SIM Card kita sudah teregistrasi atau kita bisa mencoba hal berikut ini
- Cek *No XL*
*123*4444# ok
- Kartu *Indosat*
*185*5# ok
- Kartu *THRee*
ketik Status kirim ke 4444
- kartu *TELKOMSEL*
*4444#
Setelah melakukan itu akan muncul nama lengkap pemilik dan nomor identitas pemilik. Jika nama belum muncul artinya kartu SIM card yang kita miliki belum terdaftar. Meski dinyatakan hari ini terakhir pendaftaran SIM card prabayar, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.
Cara Registrasi Kartu ada dua tahap untuk melakukan registrasi.
pengguna XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK.
Pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri yang sudah aktif cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Telkomsel dengan mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.Sedangkan,
Untuk pelanggan baru bisa mendaftar dengan format berikut
Provider Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Kemudian untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan Telkomsel, dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Atau bisa juga mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Jika masih ada yang mengabaikan tahapan ini berakibat nomor perdana tidak bisa digunakan dan pemblokiran nomor pelanggan secara bertahap.(kanalbali/GAN)
