Baliho Bebaskan JRX di Jembrana Diberangus Satpol PP

Konten Media Partner
18 Agustus 2020 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho Bebaskan JRX di Jembrana Diberangus Satpol PP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sejumlah baliho bertuliskan 'Bebaskan JRX' sempat terlihat di seputaran kota Negara, hingga ke pedesaan. Tidak ada yang tahu siapa yang memasang baliho tersebut, namun aparat Pol PP Jembrana langsung bertindak dengan menurunkan baliho-baliho tersebut karena pemasangannya melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah baliho bertuliskan 'Bebaskan JRX' tersebut, Senin 17 Agustus 2020 dibrangus aparat Sat Pol PP Pemkab Jembrana. Baliho-baliho tersebut terpasang di perempatan Pemedilan, Jembrana dan beberapa tempat lainnya.
Namun, setelah kemarin siang diturunkan paksa, malamnya justru ditemukan ada terpasang lagi di kawasan pedesaan, seperti di Desa Batuagung, Jembrana.
"Ya, kami kemarin siang menurunkan baliho-baliho tersebut yang terpasang dibeberapa tempat. Kami turunkan bukan karena substansi atau materi baliho, tapi karena pemasangannya yang melanggar ketentuan," ujar Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Selasa (18/8/2020).
Menurut Leo, pemasangan baliho tersebut selain tidak berijin dan tanpa permakluman, juga mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk karena kaki baliho sampai masuk ke badan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
"Juga pemasangannya melanggar estetika dan mengurangi keindahan kota. Juga pemasangannya dengan memaku di pohon perindang jalan. Pemilik atau yang masang juga kami tidak tahu," imbuhnya.
Penertiban baliho-baliho tersebut dan baliho-baliho lainnya yang pemasangannya melanggar ketentuan menurut Leo dilanjutkan hari ini dengan melibatkan sejumlah personil aparat Pol PP. Penertiban di sekitar kota dan kawasan pedesaan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun dari warga, baliho-baliho tersebut dipasang pada Sabtu 15 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 Wita oleh sekelompok anak-anak muda. Baliho tersebut dipasang sebagai ungkapan keprihatinan terhadap kasus JRX.( KR 12 )