Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Lahan Mangrove Dikorbankan

Konten Media Partner
13 Februari 2019 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di TPA Suwung (dok.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di TPA Suwung (dok.Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Suwung, Denpasar terus bergulir. Menariknya, fasilitas itu akan mengorbankan hutan mangrove.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali, I Wayan Koster. Rabu (13/2) menyatakan, lahan yang digunakan untuk membangun PLTSa Suwung yakni seluas lahan 10 Ha lebih. “Namun, karena jumlah sampah yang terus meningkat, maka harus ada perluasan lahan”, tuturnya.
Karena itu lahan mangrove yang berada didekat TPA akan diusulkan untuk dijadikan lahan pembangunan PLTSa, seluas 1,4 Ha. “Meski akan menimbulkan pro dan kontra, ini akan kami kembalikan pada Menteri Kehutanan, terkait dengan perijinannya”, jelasnya.
Koster menuturkan, saat ini sampah yang ada di TPA Suwung akan dibiarkan menumpuk, sampai proses pengerjaannya PLTSa selesai pada tahun 2020. PLTSa dikerjakan oleh PT. Indonesia Tower dan Waskita Karya. “Pembangunan infrastruktur akan dimulai pada akhir tahun 2019”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait penggunaan insinerator Koster mengatakan, terlebih dahulu akan melalukan studi amdal terkait dampaknya terhadap lingkungan.
Gubernur Wayan Koster (dok.kanalbali)
Permasalahan sampah, katanya, akan dapa ditekan dengan adanya komitmen bersama. Untuk mengolah sampah di daerah masing-masing. Seperti Denpasar, Badung, Gianyar dan daerah Sarbagita.
Koster menambahkan, dalam jangka panjang akan mengeluarkan peraturan Gubernur tentang pengolahan sampah dari hulu sampai hilir. Sehingga penimbunan sampah tidak meningkat. “Jika ini dibiarkan, pada tahun 2021 tinggi sampah di TPA Suwung akan mencapai 18 Meter”, tandasnya.
Direktur Waskita Karya, Hokkop S menjelaskan karena sampah yang ada di TPA Suwung terus menumpuk, sementara lahan yang tersedia berkurang. Maka pihaknya meminta agar lahan mangrove dapat dialih fungsikan sebagai tempat penampungan sampah sementara. “Dengan adanya alih fungsi lahan ini, maka selama 3 tahun saat PLTSa beroperasi, jumlah sampah dan proses pembakaran akan lebih cepat dilakukan”, katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara peningkatan jumlah sampah pertahun di TPA Suwung sekitar 4%. Perhitungan dilakukan dari tahun 2017 hingga sekarang. Sehingga solusi yang ditawarkan ada dua versinya. Pertama penambahan lahan untuk tempat penampungan sampah atau meningkatkan daya PLTSa dengan menambah insinerator.
Meski dampak insinenator berbahaya bagi lingkungan, yakni menghasilkan bahan berbahaya beracun (B3) dan asap, maka perlu penanganan khusus terkait. “Dalam hal ini kami menggunakan jasa konsultan dari Prancis”, tutupnya (kanalbali/LSU)