Konten Media Partner

Bawa Hasis dan Ganja, WNA dari Latvia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

17 September 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/).
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Nekat betul pria Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia bernisial VS yang diduga anggota geng jaringan narkotika internasional. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)Bali di Bandara Ngurah Rai karena memiliki barang narkotika jenis hasis dan ganja
ADVERTISEMENT
"Penangkan di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/).
Si WNA mengaku barang berupa hasis didapat dari Nepal serta ganja di dapat dari Thailand. "Hasis dan ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku," ungkapnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 23 Juli 2024. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di barang bawaannya ditemukan narkotika jenis hasis dengan berat 450,41 gram netto dan narkotika jenis ganja dengan berat 977,83 gram netto.
Selain itu, hasil dari pemeriksaan bule Latvia ini diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Soviet Union.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tatto di badan VS mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, bahwa pelaku ini adalah jaringan terputus dan hanya menerima perintah dari atasannya untuk membawa narkotika ke Bali.
"Kalau dia jaringan terputus. Dia menerima perintah untuk membawa barang itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima itu siapa. Cuma karena kita sudah dulu amankan, sehingga dia juga tidak menjelaskan kepada siapa barangnya akan disampaikan, dia juga tidak tahu. Karena dia selalu menerima komando setelah satu tugasnya selesai," ungkapnya.
Pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan baru pertamakali datang ke Pulau Bali dan dia datang ke Bali sesuai perintah atasannya atau bos-nya.
"Hasil pemeriksaan kita, dia hanya menerima perintah bawa barang ini ke Bali. Sampai Bali nanti akan ada perintah berikutnya. (Untuk upahnya) tidak begitu banyak," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pelaku VS ini adalah jaringan kartel narkotika atau maupun mafia karena dia tidak mau bercerita dan sulit menggali informasi darinya siapa bos-nya.
WAN itu dijerat Pasal 113, Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( kanalbali/KAD)