Bawa Kabur dan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bali Diringkus Polisi
·waktu baca 1 menit

BULELENG, kanalbali.com - Seorang pria berinisial IWS (49) ditangkap aparat Polres Buleleng, Bali. Ia diduga membawa kabur dan kemudian mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya menyatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/9) di sebuah indekos, di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali.
"Ditangkap setelah ada laporan orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu. Saat itu, orang tua korban melaporkan korban yang diduga kabur dari rumah," katanya Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, ibu korban sempat bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumah paman pelaku. Sedangkan korban bekerja dan tinggal di rumah pelaku. Pada Bulan Mei 2022, korban dan pelaku diduga kabur dan baru ditemukan oleh petugas polisi tanggal 5 September 2022.
Mereka ditemukan di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali,setelah dua bulan pencarian. Dari penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban dan berpindah-pindah agar keberadaannya tak diketahui. Ternyata kemudian ada dugaan, korban ketika tinggal di rumah diduga disetubuhi pada bulan Agustus 2022.
AKP Sumarjaya mengatakan, proses ini sudah dalam tahap penyidikan, apakah perbuatan pelaku dikenakan pidana atau tidak tergantung dari hasil penyelidikan. (kanalbali/KAD)
