Bawa Ratusan Pil Koplo, 3 Pemuda Ditangkap

Konten Media Partner
13 November 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawa Ratusan Pil Koplo, 3 Pemuda Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NARKOBA membuat 3 pemuda ini terancam bui. Tampak saat polisi menunjukkan mereka dan barang bukti (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tiga pria bernama Feby (23), David (28) dan Hendra (18) diringkus oleh kepolisian Polresta Denpasar, karena kedapatan membawa ratusan pil koplo.
Diringkusnya para tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan, kerap sekali dilakukan transaksi narkotika oleh salah satu tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri para tersangka. Kemudian, pada Senin (5/11) sekitar pukul 20.00 Wita di TKP polisi melihat ketiga tersangka dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sehingga petugas mengiring tersangka ke kamar indekolsnya yang tidak jauh dari TKP.
"Saat ditangkap ketiganya ada di tempat (TKP) saat melakukan pengeledahan badan nihil ditemukan barang bukti. Kemudian, melakukan penggeledaha di indekosnya dan berhasil menemukan barang bukti 974 pil koplo," ucap Kasat Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Kompol Aris, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari temannya yang bernama Mas Broo yang belum diketahui keberadaannya.
"Para tersangka ini, membeli dengan cara transfer uang dan sistem tempel barang. Mereka mengaku membeli pil koplo tersebut untuk di jual, dan sudah 5 bulan menjual pil koplo, dengan keuntung sebesar RP 1.500.000.00," ujarnya.
Ketiga tersangka ini, dijerat denga Pasal 197 YO dan Pasal 106 (1) Undang-undang RI, nomor 36  tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.(kanalbali/KAD)