Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Bali Mulai Siapkan Pengawasan Pilkada Serentak 2020
22 Mei 2019 16:02 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak akan kembali digelar di Bali pada tahun 2020 di 6 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali sudah menggelar rapat kordinasi yang dilakukan Bawaslu Bali dengan mengundang Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, untuk ke enam daerah yang yang akan menggelar Pilkada 2020 adalah Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Berdasarkan paparan ke 6 kabupaten dan kota, total kebutuhan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp 50.789.105.814.
Jumlah sebesar itu merupakan angka usulan awal yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota kepada pemerintah daerah setempat," kata Ariyani, di Kantor Bawaslu, Bali, Rabu (22/5).
Untuk setiap Kabupaten dan Kota mengusulkan jumlah anggaran yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan jumlah kecamatan yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Seperti Kota Denpasar mengusulkan diawal Rp. 6.822.127.499. Dalam pembahasan dengan Pemkot, justru Bawaslu Kota diminta untuk menambahkan 10 persen dari usulan semula, sehingga menjadi Rp. 7.350.449.071.
Selanjutnya Bawaslu Badung mengusulkan anggaran sebesar Rp 8.637.550.000. Kemudian Tabanan mengusulkan anggaran pengawasan sebesar Rp 11.523.655.855. Dilanjutkan Kabupaten Jembrana sebesar Rp 7.143.170.089.
Kemudian, Karangasem mengusulkan Rp 9.730.570.829, dan terakhir Kabupaten Bangli mengusulkan sebesar Rp 6.932.078.057. Usulan sebesar itu sudah masuk ke kabupaten dan kota yang saat ini sedang menunggu untuk dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah.
Namun ada juga Pemerinta Daerah sudah mengundang Bawaslu Kabupaten untuk diajak memaparkan anggaran yang di usulkan, seperti Jembrana, Bangli, Denpasar dan Karangasem. Akibatnya, banyak yang mengalami perubahan dari semula.
ADVERTISEMENT
Ariyani juga menjelaskan, jika dibandingkan dengan usulan Pilkada serentak 2015, angka tersebut mengalami perubaham yang cukup signifikan mengalami kenaikan. "Kenaikanya mencapi 50 persen," ujar Ariyani.
Ariyani juga menjelaskan, kenaikan jumlah usulan disebabkan beberapa hal diantaranya, besaranan honor jajaran pengawas ad hoc (Panwascam, PPKD, dan Pengawas TPS)
Disamping itu, berdesarkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu kabupaten atau kota yakni menangani dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM. "Ini juga harus dipasang anggaran yang cukup signifikan," jelas Ariyani.
Ariyani juga menambahkan, komponen lain yang harus disediakan anggaran yaitu penanganan pelanggaran yang didalamnya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. "Sesuai ketentuan, anggaran Sentragakkumdu harus dipasang oleh Bawaslu, selain itu faktor nflasi juga mempengaruhi kenaikan anggaran," papar Ariyani.
ADVERTISEMENT
Ariyani berharap, Bawaslu kabupaten dan kota semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya komunikasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pengawasan maksimal bisa terpenuhi. (kanalbali/KAD)