Bea Cukai Buka Legalisasi Arak Bali Lewat Koperasi dan Pabrik Mikol

Konten Media Partner
26 November 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arak dari Desa Dukuh Karangasem, Bali (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Arak dari Desa Dukuh Karangasem, Bali (IST)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya legalisasi minuman tradisional beralkohol seperti arak di Bali dibuka peluangnya oleh Bea Cukai. Meski Perpres yang memuat peratuaran bahwa produksi arak atau minuman beralkohol lainya termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) belum dicabut.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC, Sulaiman bahkan menyatakan mendukung upaya legalisasi arak bali sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan petani."Proses pelegalan ini sudah berjalan yaitu dengan bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin NPPBKC dari pihak Bea Cukai," ujarnya, Selasa (26/11).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC, Suliman
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Setiap pihak yang telah memperoleh izin NPPBKC mendapatkan pita cukai yang dicantumkan dalam produknya."Jadi arak yang legal adalah arak berizin dan ada pita cukai di kemasanya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sulaiman menjelaskan, upaya pelegalisasian arak ini dapat dilakukan melalui dua cara atau skema. Pertama, para petani arak yang telah mengumpulkan nira (bahan dasar arak-red) dapat menjual kepada pengepul atau koperasi yang telah melakukan kerja sama dengan perusahaan yang telah memperoleh izin NPPBKC.
Kedua, petani langsung ke perusahaan tanpa melalui perantara pengepul atau koperasi. Di Bali, kata dia, terdapat banyak perusahan yang memproduksi minuman beralkohol.
Terkait sosialisasi, Sulaiman mengatakan pihak bea cukai sudah melakukan banyak sosialisasi kepada para petani daerah-daerah."Sudah lebih dari sepuluh kali kami melakukan sosialisasi agar ini dapat terwujud dan kesejahteraan petani meningkat," ujarnya.
Direktur Keuangan Perusahan Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Purnamabawa (KR14)
Menanggapi hal ini, Direktur Keuangan Perusahan Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Purnamabawa mengatakan, cara yang kedua lebih susah di akomodir dan tidak efisien. "Maka disini kita harus menginjeksi koperasi ini agar pemasokan selalu stabil," tanggapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan koperasi sebagai penampung merupakan cara yang efisien untuk memaksimalkan dan menstabilkan pemasokan nira."Koperasi sebagai penampung, harus diberikan edukasi demi hasil yang maksimal, sehingga rantai pasok selalu konsisten," ujarnya.
Ia mengakui ketersediaan pasokan ini seringkali terhalangi dengan musim dan cuaca."Kalau musim hujan memang menghasilkan banyak tetapi kualitasnya tidak bagus, sedangkan musim kering seperti sekarang, para petani memproduksi sedikit tetapi kualitasnya bagus, nah kita harus menentukan mekanisme standarisasi dengan para petani," jelasnya.
Menurut penuturan Purnamabawa di Bali sudah berdiri banyak koperasi yang memiliki izin NPPBKC seperti koperasi di wilayah Karangasem . Diantaranya koperasi di Banjar Dukuh, koperasi Tri Eka Bhuana, koperasi desa Kubu. Kemudian, di Kabupaten Buleleng terdapat Koperasi Bali Mula desa Les, dan desa Tembok di Buleleng. Kedepan, koperasi yang memiliki izin NPPBKC akan terus bermunculan . (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT