Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Beach Club di Canggu Janji Ikuti Aturan Baru Soal Kebisingan
15 September 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Public Relations Atlas Beach Club , Alwine, mengatakan, soal kebisingan itu sebenarnta hal yang situasional. "Sebaiknya kita cek bareng-bareng lah, langsung ke tempat hiburan biar tahu bagaimana yang terjadi, soal mencukupi atau tidak bisa dinilai sendiri dari situasi yang ada," ungkapnya.
"Pasti kita menghargai dan mengikuti apa yang diarahkan oleh pemerintah. Nantinya khan ada sosialisasi dulu, disitu kita akan sama sama belajar. Pasti kita taati," tandasnya.
Sementara Wirjawan selaku Fasilitas Directur dari Fins Beach Club menyatakan, mereka pun memiliki kepedulian pada kondisi lingkungan.
"Kita selaku pengusaha sekarang bagaimana membikin rem yang pakem kapan harus berhenti supaya tidak tergelincir bersama sama, jadi bisa harmoni," ungkapnya pada Kamis (15/09).
Saat diwawancarai, Wirjawan menyebut aturan yang kini ditetapkan justru menjadi keuntungan bagi pihaknya dan tempat hiburan lain. Untuk semakin meningkatkan kualitas dalam pariwisata
ADVERTISEMENT
" Tidak sama sekali (rugi) justru keuntungan, adanya isu ini kita akan bertumbuh lebih baik. Solusi sangat baik untuk kebersamaan kita bersama. Kami di Fins Jam 1 sudah close kok. Dari awal sudah kita perhitungkan tidak semena-mena memperhatikan lingkungan sekitar aturan dari pemerintah," terangnya.
Sementara itu untuk batas skala suara hingga 70 desibel bagi tempat hiburan, ia menerangkan akan melakukan pengamatan dan evaluasi lebih lanjut. "Volume, tergantung ya masih kita godok lagi," ujarnya
Telah diberitakan, Satpol PP bersama komponen pariwisata Bali sepakat membatasi kekuatan suara hingga 70 desible di bar dan kafe di wilayah Caggu, Badung, Bali. Hal itu menyusul viralnya petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org.
ADVERTISEMENT
Selain itu batas operasional bagi tempat hiburan itu dibatasi sampai pukul 01:00 dini hari.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, aturan ini ditetapkan setelah adanya komplain dari wisatawan dan juga sebagai kecil masyarakat sekitar tentang bising suara-suara dari bar maupun club yang ada di Canggu dan Berawa.
Selain kebisingan, ada poin-poin lain yang disepakati antara lain batasan waktu buka maksimal sampai pukul 01:00 WITA.
Lalu, ada komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan. Selain itu, ada komitmen di mana konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat) untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama.
Kemudian, ada upaya sosialisasi terus dilakukan, tentu tidak hanya sekadar didatangi tetapi dalam bentuk-bentuk atau kegiatan lain. Terakhir, penegakan bagian terakhir yang bisa dilakukan, di mana ada pengusaha yang masih melanggar atau pura-pura tidak tahu padahal sudah diberikan sosialisasi. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT