Belasan Satwa Langka Dilepasliarkan ke Alam Bebas

Konten Media Partner
20 Mei 2018 3:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TABANAN, kanalbali.com — Aktivis Frends Of The National Park Foundation (FNPF) melepaskan belasan satwa langka ke alam bebas di areal hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung Desa Babahan dan areal hutan di Pura Luhur Pucak Luhur Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Sabtu (19/5) Siang.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilakukan untuk melestarikan satwa yang hampir punah. Dipilihnya di areal Pura Luhur Besi Kalung dan Pura Luhur Pucak Petali karena masyarakatnya memiliki kesepakatan, yakni siapa yang berburu diradius lima kilometer pada wilayah Desa Babahan atau areal Hutan Lindung Pura Luhur besi Kalung akan dikenakan sanksi.
Sebelum satwa langka tersebut dilepas, pemangku Pura Luhur Besi Kalung melaksanakan persembahyangan dengan FNPF, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jajaran Polsek Penebel, Koramil Penebel, pihak Desa Babahan dan panitia konservasi di Pura Besi Kalung.
Adapun jenis satwa yang dilepas diareal Pura Besi Kalung yakni satu ular piton dengan berat sekitar delapan kilogram, satu ekor ular wolf snake, satu ekor ular white. Satu ekor burung elang dan satu ekor trenggiling. Kemudian sebanyak 7 ekor landak dilepas di Pura Luhur Pucak Petali.
ADVERTISEMENT
Ketua FNPF, I Gede Nyoman Bayu Wirayuda menjelaskan, langkah ini adalah wujud dalam menyelamatkan satwa langka dan sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan. "Kami bersama dengan pihak Desa Babahan sudah sering bekerjasama dan bukan kali ini saja," ungkapnya.
Satwa langka ini didapatkan dari hasil sitaan BKSDA yang diserahkan ke pihaknya selaku penyelamat satwa untuk direhabilitasi atau dipelihara. Setelah siap dilepas baru akan dilepas. "Selain hasil sitaan dari BKSDA, satwa juga kami dapatkan dari penyerahaan masyarakat secara sukarela," jelas Bayu.
Ia pun mengakui memilih dilepas di areal Pura Besi Kalung dan Pura Pucak Petali karena masyarakat setempat memiliki kesepakatan dalam pelindungan satwa.
"Jadi kami tidak hanya melepas dikawasan konservasi, tetapi kami juga lepas di kawasan yang dirasa aman dan memiliki aturan dalam perlindungan satwa seperti Desa Babahan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Perbekel Desa Babahan, I Made Suka Pariana berterimakasih pihak FNPF sudah mau bekerjasama dengan pihak Desa Babahan. Karena perlindungan satwa sangat penting dilakukan untuk melestarikan lingkungan.
Terlebih pihak Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan, ikan, semua jenis ternak dan burung.
"Kesepakatan ini kami buat tahun 2014. Jika dilanggar akan dikenakan sanki berupa uang Rp 10 juta dan mengaturkan upakara di Pura," jelasnya.
Foto: Landak diperciki tirta oleh pemangku sebelum dilepas ke alam liar di di Pura Luhur Petali. Pelepasan elang di Pura Luhur Besi Kalung. Kegiatan pelepasan satwa langka itu dilakukan aktifis lingkungan di Bali bekerjasama dengan Desa Babahan. (kanalbali/KR8)
ADVERTISEMENT