Belum Terima Kena PHK, 137 Karyawan Hotel Bersejarah di Bali Masih Negoisasi

Konten Media Partner
28 Juli 2022 8:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Inna Bali Beach kerap menjadi tempat event internasional. Nampak para penari saat menyambut kedatangan tamu di hotel ini - IST
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Inna Bali Beach kerap menjadi tempat event internasional. Nampak para penari saat menyambut kedatangan tamu di hotel ini - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Rencana manajemen Grand Inna Bali Beach (GIBB) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada seluruh karyawan belum mulus sepenuhnya. Sedikitnya 137 karyawan masih meminta negoisasi ulang.
ADVERTISEMENT
Meski manajemen bersedia memberikan tambahan uang pesangon sesuai Undang-undang Cipta Kerja, tapi karyawan menilai kebijakan PHK terlalu mendadak.
"Pada 25 Juli ini kami diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait keputusan dari manajemen. Disana manajemen menjelaskan tentang kerugian, dan revitalisasi kawasan sehingga tidak ada pekerjaan lagi. Maka diputuskan untuk melakukan PHK," tutur Made Karta (44), salah satu pegawai GIBB Sanur, Kamis, (28/7/2022)
Menurutnya, pada saat seluruh karyawan dikumpulkan, manajemen sudah mengkategorikan karyawan sesuai dengan usia, yakni di atas 50 tahun, usia sedang, dan muda yang ditempatkan dalam tempat duduk berbeda.
Selanjutnya, setelah manajemen membacakan surat keputusan PHK, masing-masing orang di bagikan selebaran kertas untuk ditandatangani dan menyatakan bersedia di PHK.
Made Karta (kiri), salah satu pegawai GIBB Sanur, Bali - LUH
Menurut karyawan bagian marketing ini, dalam surat tersebut, pihak manajemen menawarkan kepada karyawan jika bersedia menandatangani surat pada tanggal 25 Juli maka akan mendapat tambahan pesangon sebanyak 8 kali upah bulanan, dan jumlah ini akan berkurang 2 kali setiap harinya sampai 27 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
"Misalnya hari itu tanda tangan akan dapat tambahan uang 8 kali upah, kalau besoknya tanda tangan dapat 6 kali, dan sampai pada 27 Juli dapat 4 kali upah. Namun ada hal yang mengganjal, karena sampai 27 Juli pun manajemen masih menawarkan tambahan pesangon 8 kali upah, jadi tidak sesuai surat itu," sebutnya.
Merasa tidak diberikan waktu untuk melakukan negosiasi, dari 381 orang pegawai yang hadir saat sosialisasi tersebut. 240 orang diantaranya memilih keluar ruangan sebelum acara selesai. Namun 2 hari setelah acara sosialisasi oleh manajemen GIBB, tepatnya tanggal 27 Juli 2022, hanya tersisa 137 orang karyawan yang tidak bersedia di PHK.
"Mereka yang tidak bersedia di PHK rentan usianya 25 tahun sampai 55 tahun, bahkan ada yang 6 bulan lagi pensiun tidak mau di PHK, meski dikatakan PHK secara terhormat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Para karyawan yang tidak setuju ini masih berpatokan pada Surat Keputusan Direksi (SKD) yang dikeluarkan tanggal 25 April 2022. Poin utama pada surat ini terkait karyawan yang dirumahkan selama proses renovasi GIBB, dimana pihak manajemen akan tetap membayarkan gaji pokok dan jaminan kesehatan setiap bulannya. Kemudian setelah renovasi selesai, akan kembali dipanggil untuk bekerja.
Ia menuturkan, selama dirumahkan pun karyawan tidak diperbolehkan untuk bekerja di tempat lain, dan dijanjikan oleh pihak perusahaan akan mendapatkan pelatihan agar kemampuan atau skill yang dimiliki tidak hilang saat sedang tidak digunakan. Hanya saja setelah 2 bulan surat tersebut berlaku, tanpa ada revisi dan pencabutan SKD, pihak manajemen langsung mengeluarkan keputusan PHK. Hal ini yang tidak bisa diterima langsung oleh para karyawan.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi karena faktor usia yang dinilai tidak lagi muda, mereka juga khawatir akan sulit mendapatkan pekerjaan lain jika keluar dari GIBB. Meskipun pihak manajemen akan memberikan sertifikat atau surat pengalaman kerja, tapi hal tersebut dinilai tidak menjadi jaminan para karyawan akan diterima bekerja di tempat lain.
"Selain itu, pengabdian karyawan selama belasan hingga puluhan tahun bekerja di GIBB membuat kami sulit lepas dari tempat ini," sebutnya.
Sebagai upaya mendapatkan titik temu dan kesepakatan bersama, karyawan yang tidak setuju di PHK pun kembali melayangkan surat untuk pihak manajemen pada tanggal 27 Juli kemarin. Dalam surat tersebut, sebanyak 137 orang yang masih tidak setuju menyatakan penolakan terhadap keputusan manajemen melakukan PHK.
ADVERTISEMENT
"Yang kami inginkan pihak manajemen tetap berkomitmen dengan keputusan awal yakni pada SKD tersebut, poin itu yang kami ingin agar keputusan tetap dijalankan, dan kami tetap bekerja setelah renovasi selesai," tuturnya. (Kanalbali/LSU)