Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Berawal dari Komplain Turis, Desa di Denpasar ini Bikin Peraturan Khusus soal Anjing
6 Oktober 2018 1:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
JUMPA Pers peluncuran Perdes Sanur Kaja No 3 Tahun 2018, Jum'at (5/10) di Kubu Kopi, Dnpasar - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Pada tahun 2005 lalu, seorang turis asal Jerman digigit anjing liar di kawasan Sanur. Pemerintahan Desa pun dibuat kelabakan karena turis itu mengklaim biaya pengobatannya sebesar Rp 9 juta kepada Pemerintahan Desa.
"Padahal kami tak memiliki anggaran untuk soal-soal seperti itu," kata Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana, JUm'at (5/10) di Kubu Kopi, Denpasar.
Peristiwa itu membuat desa ini terus mencari cara untuk menekan masalah. Apalagi dikaitkan dengan program penanggulangan rabies di Bali yang masih mengancam Bali sejak tahun 2009 hingga sekaran.
Karena itulah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kala, Denpasar mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Sanur Kaja No. 3 tahun 2018, yang melarang produksi, memiliki persediaan ataupun konsumsi daging anjing dan melindungi anjing dari penganiayaan, peracunan dan pencurian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menorong warga untuk memelihara anjing dengan benar bukan dengan diiarkan. "Kami juga melakukan pendataan mengeai keberadaan anjig sehingga kalau ada masalah maka akan langsung diketahui siapa pemiiknya," kata Sudana.
“Ini adalah peraturan desa pertama di Bali, atau di mana pun di Indonesia, yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk kebebasan hewan, dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing,” ujar Anggota DPRD Denpasar Ida Bagus Kiana,S.H.
Dikatakan Kiana yang juga mantan Kades Sanur Kaja, peraturan ini didasarkan pada hukum nasional yang relevan (KUHP, undang-undang) dan peraturan kementerian serta provinsi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia No. 111/2014 yang memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan yang memungkinkan mereka untuk menerapkan instrumen hukum dari tingkat yang lebih tinggi serta menerapkan sanksi di tingkat lokal.
ADVERTISEMENT
Penyusunan Perdes bekerjasama dengan Program Dharma , yaitu sebuah program kolaborasi untuk pengendalian rabies di Sanur serta manajemen populasi anjing yang berkaidahkan kesejahteraan hewan. Program Dharma bekerja secara aktif dengan 28 banjar yang terbagi dalam 2 desa dan 1 kelurahan di Sanur.
Program Dharma merupakan kerja sama public sector antara Universitas Udayana, Program Studi Magister llmu Kesehatan Masyarakat, Yayasan Bali Animal Welfare (BAWA), International Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Public Health Innovation (CPHl) dan Universitas Udayana. (kanalbali/RFH)