news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beredar Iklan Jual Beli Pantai di Tabanan Bikin Masyarakat Bali Heboh

Konten Media Partner
11 Oktober 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beredar Iklan Jual Beli Pantai di Tabanan Bikin Masyarakat Bali Heboh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Nyoman Parta sebagai anggota DPR RI dari Dapil Bali, menyesalkan adanya unggahan iklan perumahan dan villa di Banjar Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
ADVERTISEMENT
Parta juga menggungah iklan tersebut di Facebook pribadinya sehingga membuat heboh. Karena isi dalam iklan tersebut menawarkan fasilitas pantai pribadi sepanjang 1 kilo meter. Selain itu, di iklan properti itu juga menawarkan pemandangan sunset, sawah, dan gunung.
"Dari berbagai aturan dari Undang-undang aturan Pepres (dan) aturan menteri, pesisir itu kan aset wilayah publik namanya. Jadi dia tidak boleh dimanfaatkan untuk (kepentingan) pribadi apalagi dikuasai oleh pribadi," kata Parta saat dihubungi, Jumat sore (11/10).
Parta juga menyesalkan, iklan soal pantai milik umum yang diklaim bisa dimiliki perorangan. Ia juga menceritakan hal tersebut juga pernah terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
"Dan ini pengalaman pribadi, terakhir sekali di Buleleng. Padahal itu bukan pengembang jadi ada orang mengontrakkan kepada tamu (asing). Tamunya marah-marah ketika ada orang main di pantai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menjelaskan, kalau soal pantai, sungai dan gunung itu melekat dengan kegiatan keagamaan orang Bali dan tidak boleh ada orang yang memperjualbelikan.
"Itu pasti strategi pemasaran, (jadi) orang asing menganggap karena iklannya begitu, (dia) orang asing merasa iklannya memiliki pantai satu kilo panjangnya, dia beli resort itu berarti pantai juga dia beli. Akhirnya pengembanganya pergi rakyatnya dibiarin berantem dengan orang asing," ungkapnya.
Parta juga menjelaskan, bahwa pengembang yang membuat iklan tersebut tidak baik niatnya. Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali untuk menindak tegas.
"Kepada pemerintah kabupaten (dan) kota se-Bali harus tegas menyampaikan saat pemberian izin, bahwa pantai, sungai, gunung hanya berfungsi sebagai pemandangan tidak untuk dikuasai secara pribadi, tetap untuk dinikmati publik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk Pemerintah Tabanan, tolong perhatikan ini, tegur pengembangannya tidak boleh sejengkal pun sungai pantai menjadi milik pribadi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perlindungan atas sepadan pantai, penetapan badan sepadan pantai dilakukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil serta kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam.
"Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai semua sudah ada aturannya dari Undang-undang Perpres dan peraturan menteri. Tidak boleh sejengkal pun sungai gunung pantai menjadi milik pribadi. Karena tempat-tempat itu ada kaitannya dengan cara beragama umat Hindu di Bali," ujar Parta. (kanalbali/KAD)
Ilustrasi pariwisata di Pantai Kuta Bali. Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan