Konten Media Partner

Bersama 31 Lawyer, Luh Jelantik Dampingi 330 Pekerja Bali yang Batal ke Jepang

15 Oktober 2022 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - 330 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali akan melaporkan perusahaan pengerah tenaga kerja kerja PT MAG kepada pihak kepolisian dengan didampingi 31 orang pengacara.
ADVERTISEMENT
Para lawyer itu berasal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI).
"Sejak awal PBH Peradi SAI memang meminta untuk mendampingi para korban secara sukarela. Disana ada 60 orang advokat, tapi 31 orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari 330 orang korban. Ini akan menjadi laporan penipuan besar di Bali," kata aktivis perempuan asal Bali, Ni Luh Djelantik, Sabtu, (15/10/2022).
Luh Djelantik menuturkan bahwa 330 orang ini telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan pelaporan. Sehingga diharapkan uang senilai Rp 20 juta-Rp 35 juta yang telah dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2022 bisa diperoleh kembali sebagai hak dari para korban.
"Mereka sudah tidak ada yang mau berangkat ke Jepang. Meski sebagian sudah bekerja, tapi pinjaman di perbankan terus berjalan. Sehingga mereka minta hak atau uang mereka kembali, kalau tidak bisa seluruhnya, paling tidak sebagian lah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut perempuan penggiat UMKM tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai teknis pelaporan, yakni ada 5 sampai 10 orang sebagai perwakilan dari para korban yang akan melapor ke Polda Bali untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan ratusan orang lainnya melekat sebagai saksi fakta dan melengkapi keterangan pelapor.
"Cara ini diambil karena tidak mungkin 330 orang itu di BAP satu-satu, nanti semua bisa nangis di Polda Bali. Jadi nanti akan ada perwakilan saja yang melapor. Untuk jadwal pelaporannya kita tunggu informasi lebih lanjut," jelasnya. (Kanalbali/LSU)