Besok Jerinx Bebas, Pengacara Sebut Tak Ada Penyambutan di Lapas

Konten Media Partner
7 Juni 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana memastikan, simpatisan Jerinx tidak akan melakukan penyambutan di Lapas Kerobokan saat kebebasan personil band Superman Is Dead (SID) itu. Penyambutan akan dilakukan secara virtual dengan membuat dan menyebarkan poster “Welcome Home Jerinx SID”..
ADVERTISEMENT
“Jerinx akan bebas pada Selasa (8/6) esok dan diperkirakan pukul 09:00 Wita dan akan disambut keluarga dan kuasa hukum," kata Gendo, Senin (7/6/2021).
"Yang jelas kalau dari simpatis Jerinx memang tidak ada penyambutan. Kita, hanya menyambut secara virtual dengan membuat foto Jerinx. Tapi kita tidak tahu kalau ada spontanitas karena Jerinx banyak fansnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pembebasan terpidana dalam perkara IDI Kacung WHO itu akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2021 besok.
Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti jam berapa drummer band Superman Is Dead akan bebas atau keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. "Kita lihat sikonnya di lapangan, bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja dan yang pasti besok dia keluar karena sudah dibayarkan (dendanya)," kata Jamaruli.
Pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana - IST
Ia juga berharap, dengan keluarnya Jerinx tidak ada penyambutan dari para pendukungnya sehingga tidak ada kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Ini, sudah keluar tidak usah ramai-ramai dan temuin saja di luar tidak usah ramai-ramai. Makannya, nanti akan petugas yang lain yang akan menjaga itu dan jangan sampai yang kita (tidak) inginkan (melanggar) protokol kesehatannya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Kemudian, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. (kanalbali/KAD)