news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bila Tak Puas Penanganan Kebisingan di Canggu, Warga Bisa Lapor Ombudsman Bali

Konten Media Partner
17 September 2022 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - Pesta Kembang Api - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - Pesta Kembang Api - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Menanggapi adanya petisi basmi polusi suara di Canggu, pihak Ombudsman RI Provinsi Bali ikut angkat bicara.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang laporan dari masyarakat tidak ditindaklanjuti atau masyarakat tidak puas dengan respon pemerintah, keluhan bisa dilaporkan ke Ombudsman," kata Kepala Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Sabtu (17/9/2022).
"Kalau tidak ada laporan dan warga sudah puas, kami akan tetap mengawasi," katanya.
Sebelumnya viral di Media Sosial terkait Petisi yang dibuat oleh P Dian berjudul Basmi Polusi Suara di Canggu atau End Extreme Noise in Canggu. Petisi tersebut ditujukan pada sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, Menparekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dan beberapa pemangku kepentingan lain.
Menurut Sri, petisi yang sudah ditanda tangani oleh lebih dari 8000 orang itu merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Sehingga Ombudsman menilai petisi tersebut harus ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Kepala Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti - IST
"Kalau yang dikeluhkan tentang kebisingan, pemerintah juga harus mengecek juga apakah perusahaan-perusahaan itu sudah punya izin dan secara aturan waktu apakah memang diperbolehkan sampai dini hari," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dari sisi lain, pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang memiliki keluhan agar melapor terlebih dulu pada kanal-kanal unit pengaduan resmi milik pemerintah. "Walaupun itu satu pintu dan kewenangan provinsi tapi nanti pasti akan disampaikan ke pemerintah provinsi. Sama halnya dengan laporan ke pemerintah pusat," jelasnya.
Ia menuturkan, hal ini dimaksudkan agar laporan yang dibuat masyarakat bukan hanya sekedar untuk mendapat sorotan di media sosial. Meskipun mungkin masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan tapi tidak pernah dapat tindak lanjutnya, sebaiknya tetap melapor ke instansi lain yang juga memiliki wewenang yang sama.
"Dalam arti jangan sedikit-sedikit di viralkan dulu. Tapi, kalau memang tidak ada tindak lanjut cobalah dilaporkan terus ke instansi lainnya sehingga memang ada satu solusi dalam hal ini dan tidak ada saling menyalahkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, diakuinya Ombudsman mengambil bagian dalam hal-hal yang memberikan solusi agar semuanya bisa berjalan dengan baik. "Kalau ingin melapor ke kami sebisa mungkin sudah melaporkan ke instansi yang terkait dulu, kalau tidak direspon atau merasa tidak puas bisa lapor lagi ke kami," kata dia. (Kanalbali/LSU)