Bisa Picu Ledakan Dahsyat, Kejagung Musnahkan 92,625 Ton Amonium Nitrat di Bali

Konten Media Partner
3 November 2020 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan dilakjukan di Pantai Biaung, Denpasar, Bali - ISt
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan dilakjukan di Pantai Biaung, Denpasar, Bali - ISt
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Sebanyak 92.625 ton amonium nitrat (NH4NO3) dimusnahkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI di lahan kosong di Pantai Biaung, Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
Amonium nitrat tersebut, merupakan barang rampasan dari Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem. Kemudian, perkara ini telah diputus pada 2017, lalu barang rampasan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar, Bali.
"Bahwa barang bukti ini sudah diputus pada tahun 2017. Sehingga, baru hari ini dapat melaksanakan pemusnahan karena berbagai macam kendala," kataKepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani.
Ia juga menyampaikan pemusnahan tersebut digelar setelah menyusul adanya ledakan di Lebanon. Karena, menurut Perkapolri bahan itu adalah bahan peledak yang sangat berbahaya bagi keselamatan lingkungan, dan peredarannya harus memerlukan izin khusus.
"Kita pada waktu itu baru mendapat laporan setelah adanya kejadian di Lebanon itu, bahwa ternyata di Denpasar juga ada amonium nitrat. Makanya, bulan kemarin kita tindaklanjuti kemudian kita lakukan proses bagaimana teknis pemusnahan sehingga baru hari ini dapat terlaksana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti ini, awalnya dirampas untuk negara. Kemudian, dengan adanya regulasi maka bisa dimusnahkan dengan
keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertera pemusnahan barang rampasan Negara Nomor KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
Sementara, untuk amonium nitrat ini dirampas dari dua tersangka yakni Udin yang diputus di Kejari Karangasem sebanyak 1.153 karung atau 28.825 kg atau 28,82 ton dan perkara atas nama Terpidana Jaenudin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 717/Pid Sus/2017/ PNDps tanggal 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung dengan total 63.800 kg (63,8 ton).
Kemudian, untuk pemusnahan bahan tersebut dilakukan di lahan kosong di Pantai Biaung, Desa Kesiman, Denpasar, Bali, dengan dimasukan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan selanjutnya disiram dengan air secara terus menerus hingga larut dan lalu ditimbun dengan tanah.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan satu hari penuh dapat tuntas diselesaikan. Sehingga, tidak ada lagi kekhawatiran bagi kita terhadap bahaya yang timbul dari alumunium nintrat yang ada di Denpasar ini. Dan tersangkanya ada dua, ini limpahan Kanwil Bea Cukai (kasus) penyeludupan. Iya, mungkin digunakan bikin bahan peledak (ikan) di laut saja," ujar Agnes. ( KAD )