BPOM Denpasar Tangkap Pelaku Penjualan Puluhan Botol Obat Ilegal

DENPASAR- Seorang pria berinisial AMF (27) ditangkap oleh petugas Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar, yang bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Bali. Ia mengedarkan jenis obat Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan tanpa izin alias ilegal.
"Modusnya, dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Wadir Ditkrimsus AKBP IGD Nakti Widhiarta, Senin (26/8).
Tertangkapnya pelaku ini, berawal petugas mendapatkan informasi pada Sabtu (10/10) lalu, bahwa ada pengiriman produk ilegal melalui pengiriman barang ekpedisi dari Jawa.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada Minggu (11/10) pelaku diamankan di Jalan Sekar Sari, Gang Xl, nomor 2, Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ialah jenis obat Trihexyphenidyl tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.189 tablet dalam 32 botol dan Dextromethorphan tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet dalam 5 botol dan ditaksir nilai obat ilegal itu Rp 43. 400.000.
Sementara I Wayan Eka Ratnata selaku Kepala Bidang Penindakan BBPOM Denpasar, menyampaikan untuk produk
Trihexyphenidyl memang untuk bidang pengobatan dan masih digunakan untuk obat. Tetapi, untuk produknya siapa yang memproduksinya dimana pabriknya, sama sekali tidak diketahui.
Kemudian, untuk Dextromethorphan sudah sejak tahun 2013 sudah dicabut untuk edarnya dan memang digunakan sebagai obat batuk.
"Tetapi sejak tahun 2013 produk ini sudah dicabut edarnya. Karena dari evaluasi ternyata efek resikonya lebih tinggi daripada manfaatnya. Kalau untuk (Trihexyphenidyl) adalah (obat) terbatas karena (dosisnya) keras," jelasnya.
Sementara pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
( kanalbali/KAD)
