news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buat Berkas Kematian Fiktif , 2 Kelian Banjar Dibui

Konten Media Partner
18 Januari 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 kelian banjar (kepala dusun-red) yang dibui gara-gara buat berkas kematin fiktif (kanalbali/Dok)
zoom-in-whitePerbesar
2 kelian banjar (kepala dusun-red) yang dibui gara-gara buat berkas kematin fiktif (kanalbali/Dok)
ADVERTISEMENT
Jembrana, kanalbali.com - Dewa Ketut Artawa (52) dan I Gede Astawa (48), kini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Pasalnya, karena perbuatannya, kedua kelian banjar di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana ini harus rela menginap di hotel predeo dan bersiap-siap menanggalkan jataban keliannya. Kasus yang menjerat Dewa Ketut Astawa, Kelian Banjar Sarikuning Tulungagung dab I Gede Astawa, Kelian Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya ini terkait korupsi dana santunan kematian. Santunan kematian ini merupakan program Pemkab Jembrana dengan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten. Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta kepada awak media siang tadi mengatakan, kedua kelian banjar (kepala lingkungan) tersebut melakukan korupsi dana santunan kematia. Program pro rakyat dari Pemkab Jembrana ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengeruk uang negara, yang dicairkan oleh Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membuat akte kematian fiktif. "Berkas kematian itu dibuat fiktif dan diajukan ke Dinas Sosial. Satu berkas bernilai Rp 1,5 juta," teranh Budi didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Jumat (18/1/2019). Lanjutnya, untuk tersangka Dewa Artawa, perbuatannya merugikan negara hingga Rp 210 juta. Sedangkan untuk Gede Astawa, merugikan negara hingga Rp 88,5 juta. Keduanya ditangkap, setelah hal ini terbongkar melalui pegawai atau orang dalam Dinsos Jembrana ditangkap. Orang di dalam itu bertindak sebagai verifikator. "Orang yang verifikator ini bernama Indah dan sudah divonis di Pengadilan," jelasnya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 UU Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.(kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT