Buat Video Porno di Bali demi Biaya Hidup, WNA Buronan Interpol Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Juli 2020 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beam Marcus bersama teman wanitanya - IST
zoom-in-whitePerbesar
Beam Marcus bersama teman wanitanya - IST
ADVERTISEMENT
Beam Marcus (50), seorang buronan Kepolisian Internasional dalam kasus penipuan, ditangkap di sebuah villa kabupaten Badung pada Kamis malam (23/7). Penangkapan itu dilakukan oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali.
ADVERTISEMENT
"Pada saat penangkapan didapatkan barang bukti berupa 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya," papar Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Jumat (24/7).
Berdasarkan pengakuan Beam, untuk bertahan hidup, ia bersama teman wanitanya memproduksi dan mengunggah foto dan video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup.
Kapolda Bali Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose- WIB
Dijelaskan Kapolda, WNA asal Amerika Serikat itu, telah melakukan penipuan investasi yang mengakibatkan kerugian sebesar 500.000, US Dolar. "Polda Bali menerima informasi melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice yang berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) tinggal di Indonesia," kata Golose.
Barang-bukti sex toys yang ditemukan bersama pelaku - WIB
Selepas menerima informasi itu, dilakukan penyelidikan. "Didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 (enam) kali di ubud dan kerobokan sedari bulan Januari hingga Juli 2020," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk berpergian selama di Bali. "Ia masuk ke Bali dengan paspor yang berbeda atas nama Demario Vogner,"ungkapnya.
Dijelaskan oleh Golose, pelaku telah menjalani proses peradilan di Amerika atas kasusnya itu. "Namun ketika akan menjalani sidang ia melarikan diri,"terangnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Selepas ini akan dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC)," pungkasnya. ( kanalbali/WIB )