Nekat, Pasutri di Bali Langsung Jadi Pemeran Video Porno untuk Dijual di Medsos

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan video porno - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan video porno - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Perbuatan Pasangan Suami Istri di Bali yang membuat video porno ini benar-benar keterlaluan. Sebab, mereka sendiri yang jadi pemeran video tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada puluhan video porno itu, dibuat dan diperankan oleh pelaku bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8).
Kedua pelaku berinisial GGG (33) dan istrinya Kadek DKS (30) lalu menjualnya dalam grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Kedua pelaku telah ditangkap pihak kepolisian setelah personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli Siber di twitter.
Penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli siber dimana ditemukan sebuah akun di twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video porno.
Lalu, terlihat ada beberapa adegan berhubungan badan. Dalam unggahan juga disebutkam "Open Grup exculusive Telegram," dan duntuk masuk ke dalam grup telegram tersebut harus membayar sebesar Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, setelah diselidiki di dalam grup itu pasangan suami-istri itu adalah adminnya yang membagikan video dan juga pemerannya.
"Apabila, ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi, membayarnya kurang lebih sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp 50 juta sampai saat ini," imbuhnya.
Ilustrasi video porno - IST
Akhirnya, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 10:00 Wita, polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di daerah Kabupaten Gianyar, Bali.
Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak tahun 2019 tetapi mulai menjual video porno itu pada tahun 2021.
Sementara, Kanit ll Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W mengatakan, motifnya pasutri melakukan hal itu untuk fantasi seks biar lebih semangat dan agar horny atau terangsang.
ADVERTISEMENT
"Pemerannya adalah tersangka ini dengan istrinya. Jadi diperankan oleh pelaku sendiri, diupload kemudian motivasi pertama adalah melakukan fantasi biar semangat dan lebih horny," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, pasutri ini ingin mendapatkan keuntungan sehingga menjual video porno mereka dan tempat adegan berhubungan badan dilakukan di rumahnya di daerah Gianyar, Bali.
"Seiring waktu ada niat timbul untuk melakukan aktivitas atau mendapat keuntungan. Jadi, setelah di twitter itu durasinya sedikit, kalau akan melihat lebih banyak masuk ke grup telegram dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 200 ribu. Lokasinya di rumahnya dan dibeberapa di tempat lain, di tempat tertutup," ujarnya.
Sementara, untuk tersangka Kadek DKS untuk saat ini tidak ditahan karena masih memiliki balita yang perlu dirawat. Sementara, barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk realme C2 warna biru, satu buah hardisk, satu buah akun twitter yang diposting video pornografi dan satu buah akun telegram dengan tiga grup berbayar yang berisi puluhan video porno yang dibuat oleh pasutri itu.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan Pasal 27, Ayat 1, Jo, Pasal 45, Ayat 1, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 10, Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara. (kanalbali/KAD)