Bule Bulgaria Ditangkap Polda Bali Gara-gara Bobol ATM dan Lakukan Skimming

Konten Media Partner
29 Maret 2021 12:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (20) yang jadi tersangka kasus pembobolan ATM di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (20) yang jadi tersangka kasus pembobolan ATM di Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kepolisian Polda Bali menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (20) alias Rehman yang melakukan pembobolan mesin ATM di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada saat bertepatan Hari Raya Suci Nyepi.
ADVERTISEMENT
"Ini pengungkapan kasus skimming dan pembobolan ATM di wilayah Polda Bali dan sementara diakui juga oleh pelaku terjadi juga di Polda NTB yang dilakukannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Senin (29/3).
Tertangkapnya, pelaku dari hasil penyelidikan polisi dan berhasil ditangkap pada Jumat (26/3) lalu sekitar pukul 05:00 Wita di wilayah guest de house Rose di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sementara, dari hasil interogasi dan pengembangan pelaku mengakui telah melakukan empat aksi kejahatan skimming. Pertama di mesin ATM di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, lalu di ATM berdekatan dengan minimarket Pepito di Umalas Canggu Kecamatan Kuta Utara, dan di ATM di Jalan Seririt, Singaraja Kabupaten Buleleng, Bali dan terakhir di ATM Mataram, Lombok, NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (29/3) - IST
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang residivis terkait kasus yang sama di negaranya di Bulgaria. Pelaku tinggal di Bali baru satu bulan dan berpindah-pindah," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kerugian pembobolan mesin ATM dengan menggunakan linggis pelaku berhasil menguras uang ATM sebesar Rp 2.550 000 dan kerusakan ATM ditaksir Rp 87. 550.000. Sementara, kerugian immateriil pengrusakan dan skimming yang dialami pihak korban sebesar Rp 100 juta.
"Pelaku hanya bekerja sendiri melaksanakan eksekusi dalam perbuatannya. Kemudian, kita mengembangkan ternyata ada TKP lainnya," jelasnya.
Untuk modus pembobolan Mesin ATM dengan cara merusak dengan mencongkel ATM dengan linggis dan mencuri uang pada box atau kaset rijek ATM. Kemudian, untuk modus skimming pelaku membongkar pin cover ATM. Lalu, mengganti dengan pin cover yang sudah berisi hidden camera dan memasukan deep skimmer pada mulut card reader mesin ATM.
Hal itu, dilakukan agar data nasabah yang melakukan transaksi dapat terekam dan pin nasabah dapat diketahui. Selanjutnya pelaku mengcopy data tersebut ke kartu yang telah disiapkan dan mengambil uang nasabah yang datanya telah diambil.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan, adalah Pasal Curat 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP pengurusakan. Dan Pasal 30 ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik skimming Pasal 53 KUHP," ujar Rahardjo. (kanalbali/kad)