Bule Jerman Tertangkap Ngutil di Ubud, Bali

Konten Media Partner
3 Desember 2019 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule jerman saat diperiksa di Polsek Ubud (KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Bule jerman saat diperiksa di Polsek Ubud (KAD)
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja ulah turis di Bali. Seorang wanita yang berprofesi sebagai psikolog asal Jerman bernama Celine Dalkiran (23) diamankan pihak kepolisian Ubud karena diduga mengutil atau mengambil barang.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Toko Green Habbit, Jalan Raya Campuhan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (1/12) kemarin, sekitar pukul 10:00 Wita. "Iya dia ngutil, motifnya karena ingin memiliki," katakata Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Nuryana saat dihubungi, Selasa (3/12).
Peristiwa itu berawal, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 10:00 Wita, saat itu para karyawan toko mulai bekerja dan seperti biasa mengecek barang-barang sebelum mulai berjualan dan stock yang dicatat lengkap semua.
Namun, sekitar pukul 17.00 Wita, salah satu karyawan melihat barang berupa satu bungkus protein powder dengan berat 1 kg hilang dari etalase. Karena merasa tidak ada menjual protein powder karyawan toko pun mengecek penjualan di sistem komputer dan memang benar sejak mulai membuka toko tidak ada transaksi untuk satu bungkus protein powder.
Tas yang dibawa saat mengutil (KAD)
Kemudian karena tidak ada transaksi itu, karyawan toko kembali mengecek barang-barang dan menyesuaikannya dengan catatan stok barang. Setelah menyesuaikan jumlah barang yang ada di toko dengan catatan stock barang ternyata ada satu bungkus protein powder merk Prana On dengan berat 1 kg dan 1 bungkus protein powder merk purely nspired dengan berat 680 gram telah hilang dari etalase barang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, karyawan toko langsung memberitahukan peristiwa itu kepada pemilik toko yang bernama Sebastian Aliwarga melalui telepon. Kemudian peristiwa peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ubud dan pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengecek CCTV dan mengetahui pelaku mengambil barang dan pada Senin (2/12) berhasil mengamankan pelaku.
"Atas terjadinya peristiwa itu (pihak) toko mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.440.000," jelas Nuryana.
Ia juga menerangkan, untuk pelaku apakah tidak punya uang sehingga melakukan itu pihaknya belum bisa memastikan. Pelaku tidak ditahan tapi dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan di sidang Rabu (4/12) besok. (kanalbali/KAD)