Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Ketua DPD Golkar Bali Dicopot

Konten Media Partner
4 Desember 2018 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jadi Tersangka Penggelapan Tanah, Ketua DPD Golkar Bali Dicopot
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gde Sumarjaya Linggih (jaket kuning) yang menggantikan Ketut Sudikerta menunjukkan SK DPP Golkar yang diterimanya - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bali. Pencopotan Ketut Sudikerta terkait dengan kasus yang penggelapan tanah yang melibatkannya sebagai tersangka.
"Sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), posisinya digantikan oleh Pak Gde Sumarjaya Linggih," kata Sekretaris DPD Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, Selasa, (4/12).
Penyerahan jabatan kepada Ketua DPD Golkar Bali dilakukan pengurus DPP Golkar di Jakarta. Menurut Sugawa Korry, pergantian itu diputuskan agar Ketut Sudikerta dapat berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.
"Kalau struktur lain tidak ada perubahan, karena Pak Demer bukan dari pengurus DPD," ujar Sugawa Korry.
ADVERTISEMENT
Namun, posisi Sudikerta sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR Dapil Bali, kata Sugawa Korry, tidak ada masalah. Hal itu karena Sudikerta sudah melalui proses akhir dari di Komisi Pemilihan Umum.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menetapkan Sudikerta sebagai tersangka karena berperan mengendalikan cek dan bilyet giro secara keseluruhan serta pemberian dokumen sertifikat dua objek tanah yang salah satunya palsu.
Kedua sertifikat itu yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) 5.048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 meter persegi milik pura Jurit di Balangan, Jimbaran, dan SHM 16.249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
“Dua objek tanah itu yang diklaim milik Sudikerta kemudian ditawarkan ke Ali Markus selaku pemilik PT Maspion. Di sinilah satu alat palsu dan alat gerak yang dipakai Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Secara kewajiban, PT Maspion sudah memberikan uang hampir Rp 150 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan,” jelas Sugawa Korry.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, uang dari PT Maspion itu ditransfer ke rekening PT Pecatu Gemilang yang didirikan tanpa modal. Sudikerta bersama beberapa orang yang ikut diperiksa dalam kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi datang ke bank membuka rekening. (kanalbali/RFH)