Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terjerat Kasus Penggelapan, Eks Wakil Gubernur Dilarang ke Luar Negeri
3 Desember 2018 17:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho (kiri) dalam jumpa pers, Senin (3/12) mengenai perkembangan kasus Ketut Sudikerta - kanalbali/KR4
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta yang juga adalah Ketua DPD Golkar Bali dilarang bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai hampir Rp 150 miliar dengan pelapor PT. Maspion Group Surabaya.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, dalam jumpa persnya mengatakan surat pencegahan Sudikerta ke luar negeri sudah dikirimkan ke pihak Imigrasi bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, Senin (3/12). Pelarangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapan Sudikerta diperiksa? “ Kita jadwalkan secepatnya,” ujar Yuliar Kus Nugroho tanpa menyebutkan jadwal pasti pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Status tersangka yang disandang politisi Partai Golkar itu setelah penyidik memeriksa 24 orang saksi dan menyita alat bukti seperti 26 dokumen, 4 lembar cek dan bilyet giro, 6 lembar rekening koran BCA, 4 lembar slip penarikan serta handphone.
“Hasil gelar perkara dengan alat bukti yang cukup diputuskan kasus ini naik tahap penyidikan,” tegasnya didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Kombes Yuliar Kus Nugroho membeberkan peran Sudikerta dalam kasus ini yaitu mengendalikan cek dan bilyet giro secara keseluruhan serta pemberian dokumen sertifikat dua objek tanah yang salah satunya palsu--SHM 5.048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 milik pura Jurit di Balangan, Jimbaran, dan SHM 16.249 seluas 3.300 m2 sudah dijual ke PT Dua Kelinci seharga Rp 16 miliar.
ADVERTISEMENT
“Dua objek tanah itu yang diklaim milik Sudikerta kemudian ditawarkan ke Ali Markus selaku pemilik PT. Maspion. Di sinilah satu alat palsu dan alat gerak yang dipakai Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Secara kewajiban, PT Maspion sudah memberikan uang hampir Rp 150 miliar ke Sudikerta dkk,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang dari PT Maspion ditransfer ke rekening PT Pecatu Gemilang yang didirikan tanpa modal. Sudikerta bersama beberapa orang yang ikut diperiksa dalam kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi datang ke bank membuka rekening.
Disingung aliran dana yang diterima Sudikerta? Kombes Yuliar menyebutkan Rp 500 juta. “Ada 10 orang yang ikut menerima aliran dana tapi besarannya masih ditelusuri. Jadi, semuanya dikendalikan oleh Sudikerta,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kepolisian saat ini juga membidik mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan sertifikat serta ikut menerima aliran dana.
“Masih kita telusuri siapa saja yang terlibat dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk Tindak Pidana Pencucian Uang,”tandasnya. (kanalbali/KR4)