Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Belum Terima SPDP, Sudikerta Tolak Diperiksa Polda Bali
1 Desember 2018 18:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ketut Sudikerta (tengah) dalam sebuah acara diskusi di Denpasar (kanalbali/Dok)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Pengacara Togar Situmorang mengatakan belum menerima secara resmi SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Togar Situmorang belum menentukan langkah hukum selanjutnya pasca penetapan mantan Wakil Gubernur Bali itu sebagai tersangka. " Kami tidak mau berandai andai dan masih menunggu surat resmi dari penyidik Subdit II Ditreskrmsus Polda Bali untuk bisa melakukan konsolidasi,"ujar Togar Situmorang kepada wartawan, Sabtu (1/12).
Dengan penetapan Sudikerta sebagai tersangka, pengacara asal Sumatera Utara itu mengapresiasi dan menghormati kinerja penyidik meskipun menyayangkan surat penetapan tersangka beredar duluan di media massa.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap penyidik profesional menangani kasus ini sesuai apa yang diisyaratkan dalam undang-undang. Kalaupun nanti ada pamanggilan, klien saya akan selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif,"ujarnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, politisi Partai Golkar itu dua kali dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Kali pertama pemanggilan tidak hadir karena sedang melaksanakan simakrama terkait pilgub. Pemanggilan kedua sekitar dua minggu lalu, Sudikerta datang tapi menolak untuk di BAP (berita acara pemeriksaan).
"Pak Sudikerta tidak mengerti dengan materi di BAP perihal jual beli tanah itu sehingga tidak mau melanjutkan pemeriksaan diperiksa agar kedepannya tidak menimbulkan masalah maupun fitnah,"tegasnya.
Disinggung indikasi penetapan tersangka caleg DPR RI itu ada unsur politik, Togar langsung melempar senyum. Ia menyampaikan kemungkinan itu selalu ada. "Ya, namanya politik kawan bisa jadi lawan dan lawan pun bisa jadi kawan. Tapi penetapan tersangka ini tidak mematahkan semangat dan Pak Sudikerta sangat apresiatif. Semoga ini bisa menjadi hikmah bukan menjadi sesuatu hal yang buruk,"ujarnya. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT