Konten Media Partner

Airlangga Akan Tindak Ketua DPD Golkar Bali Tersangka Penggelapan

Kanal Baliverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Usai Sambutan Hasil Studi Fase I tentang Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto:  Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Usai Sambutan Hasil Studi Fase I tentang Kendaraan Listrik di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)

DENPASAR, kanalbali.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah Golkar Bali yang juga Wakil Gubenur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penggelapan. Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartanto, menyebut akan mengambil tindakan terhadap I Ketut Sudikerta.

"Namanya kasus tentu akan kita sikapi dan kita akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan organisasi. Kalau bantuan hukum, kita selalu menyediakan. Nanti kita akan putuskan (sikap Golkar)," kata Airlangga, Sabtu (1/12).

BACA JUGA : Eks Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Penggelapan Tanah Rp 150 Miliar

Ketua Korwil Pemenangan Pemilu Wilayah Bali Dewan Pengurus Pusat Golkar, I Gede Sumarjaya Linggih, mengatakan sikap Golkar atas kasus tersebut akan diputuskan dalam rapat internal partai. Dia tidak ingin berspekulasi soal unsur politik dalam kasus ini dan mempercayai proses hukum pada polisi.

"Sifatnya kalau di Golkar untuk mengambil keputusan berdasarkan rapat-rapat dan nanti kita tunggulah langkah-langkah selanjutnya," ucap I Gede Sumarjaya Linggih. "Saya yakin polisi juga objektif."

I Gede Sumarjaya Linggih meyakini bahwa partai dapat menangani kasus ini sehingga tidak membuat suara Golkar tergerus di Bali. "Kalau suara partai, kami akan berusaha untuk seminim mungkin pengaruhnya terhadap suara partai," ujarnya.

"Artinya, ini masih ada waktu untuk berjuang dan berusaha menimalisir akibat situasi yang terjadi saat ini." (kanalbali/KAD)