Buntut Perkelahian di Jalanan Denpasar: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Konten Media Partner
26 Juli 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat berada di Polresta Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat berada di Polresta Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Pihak kepolisian Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung meninggalnya Gede Budiarsana di Jl Subur Monang-maning, Denpasar, Bali, Jumat (23/07) lalu.
ADVERTISEMENT
Ketujuh orang itu berinisial WS (tersangka utama), FK, BB, JB, GA, GP dan DB. "Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban mati," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Senin, (26/07/21).
Sejumlah barang bukti yang diamakan dari pelaku dan lokasi kejadian - WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa kriminal itu diantaranya sebilah pedang yang digunakan pelaku Wayan S. Tak hanya itu dalam kantor jasa itu, juga ditemukan lima bilah pedang lainnya.
Bukti lainnya, tiga buah kursi plastik untuk melempar korban, sebuah batu serta dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke kantor (Honda vario dan Honda Beat ) dan satu unit Sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang menjadi objek yang ditarik.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menjerat beberapa pasal kepada para tersangka, yakni terkait perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atau membawa menguasai senjata tajam
Barang-bukti sepeda motor yang menjadi pemicu perkelahian - WIB
Hal itu diatur dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951. Para tersangka juga mendapat ancaman hukuman berbeda-beda tergantung dari keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan itu.
Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, lalu pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP ancaman 12 tahun, pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman tujuh tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT