Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Klungkung, Bali, Diamankan Polisi

Konten Media Partner
15 Mei 2021 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pelecehan seksual - IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pelecehan seksual - IST
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Klungkung berinisal SPS (59) ditahan polisi Polres Klungkung. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan keterangan dari kepolisian, aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Banjarangkan. "Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam rentan waktu 2020 sampai 2021," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, Sabtu (15/05/21).
AKBP Bima mengatakan, saat melaporkan kasus ini, korban DM juga diajak orang tuanya ke Mapolres Klungkung. Diungkapkan pula, kini korban sudah menjalani visum di RSUD Klungkung
SPS sendiri kemudian ditangkap polisi, Rabu malam, hanya berselang beberapa jam setelah dilaporkan ke polisi. "Sekarang masih kita dalami lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka selama ini menjalin hubungan dengan ibu korban. Kasus pelecehan ini terungkap, setelah korban berani menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. “Korban ini baru berani menceritakan pelecehan yang dialaminya karena trauma setiap tersangka datang ke rumah korban,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
AKBP Bima mengatakan, pihak P2TP2A dan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mendampingi korban dalam pengusutan perkara ini.
Tersangka SPS pun kini mendekam di tahanan Polres Klungkung, ia dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (Kanalbali/WIB)