Chris John Beri Dukungan pada Promotor Tinju Zaenal Tayeb

Konten Media Partner
23 November 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaenal Tayeb saat masih menjadi promotor Chris Jhon - dok.keluarga
zoom-in-whitePerbesar
Zaenal Tayeb saat masih menjadi promotor Chris Jhon - dok.keluarga
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Mantan juara dunia tinju Chris John memberikan dukungan moral bagi promotor tinju Zaenal Tayeb yang saat ini sedang terlilit perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dukungan itu diberikan melalui rekaman video yang dikirim kepada keluarga Zaenal dan diputarkan bagi wartawan menjelang sidang online di PN Denpasar, Selasa (22/11/2021).
Dalam rekaman itu, petinju yang dikenal dengan sebutan ‘The Dragon’ itu mengaku sudah cukup lama mengenal sosok Zaenal Tayeb. Hubungan itu kian erat ketika petinju asal Jateng tersebut diizinkan tinggal dan berlatih di sasana milik Zaenal yakni Mirah Sasana Boxing Camp (MBC) Kuta dan Banyuwangi.
“Beliau selain memang jiwa sosialnya tinggi juga sangat senang olahraga untuk meningkatkan prestasi,”sebut pemilik nama lengkap Christian John ini.
Zaenal Tayeb sebelum persidangan online di PN Denpasar - IST
Dia mengaku tak percaya atas apa yang dituduhkan pada Zaenal Tayeb. “Kalau beliau berbuat seperti itu pasti sudah tidak ada lagi tempat untuk beliau. Kenyataannya, teman-teman beliau banyak sekali, baik di Bali atau luar Bali,”ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam persidangan, Zaenal menyampaikan pledoinya dan menyampaikan iklas atas ihwal musibah yang menimpa dirinya. “Yang mulia majelis hakim saya lihat dalam persidangan professional, bijaksana semoga putusan akhirnya memuaskan semua pihak,” harapnya.
Adapun dalam repliknya, tim Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdhoni dkk menegaskan tetap pada tuntutannya. Terdakwa Zaenal Tayeb dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu yakni memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.
“Mohon majelis hakim memutuskan menyatakan menolak pleidoi tim pembela terdakwa sebaliknya menerima dakwaan penuntut umum, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara pada terdakwa,”tegas tim penuntut umum. (kanalbali/KR11)