Dampak Corona di Badung, Bali: 198 Orang Kena PHK dan 7.197 Karyawan Dirumahkan

Dampak wabah Corona atau COVID-19 benar-benar melumpuhkan sektor pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung yang selama ini menjadi pusatnya. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Ida Bagus Oka Dirga menyampaikan, saat ini ada 93 perusahaan yang merumahkan 7.197 karyawannya.
Sementara, yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 198 orang." 93 perusahan dari sektor hotel, restauran dan jasa lainnya," kata Dirga saat dihubungi, Senin (6/4).
Namun, pihaknya belum merinci berapa karyawan yang dirumahkan tanpa upah dan berapa yang masih menerima gaji. "Ada yang masih menerima 50 hingga 75 persen dari UMK," Imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, untuk data itu masih sementara karena masih terus dilakukan pendataan. Kemudian, soal kebijakan kartu prapekerja pihaknya menyampaikan untuk karyawan yang terdampak COVID-19 masih proses karena dilakukan pendataan."Belum, baru kami usulkan lewat Dinas Provinsi (Bali) dan masih mendata semua yang akibat dari corona," ujar Dirga.
Sementara dikonfirmasi berbeda, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, menyampaikan, dari catatannya hampir 85 persen anggotanya telah menghentikan operasionalnya dampak mewabahnya COVID-19.
"Kita berusaha dan selalu berdoa semoga COVID-19 cepat berlalu," harap Suryawijaya. PHRI Badung beranggotakan 170 hotel bintang 4 dan 5, 250 hotel bintang 2 dan 3, serta 350 villa dan pondok wisata.
Kemudian, dihentikannya operasional hotel dan restoran ini berdampak pada para pekerjanya. Karena, hotel dan restoran ini ada juga yang merumahkan karyawannya dengan membayar gaji pokok. Namun, ada yang hanya membayar 50 persen, hingga ada yang dirumahkan tanpa upah. ( kanalbali/KAD )
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!
