Dari Tari hingga Kuliner Klungkung Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Konten Media Partner
8 Juli 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Kabupaten Klungkung memiliki berbagai macam karya seni budaya. Hanya saja hingga saat ini baru Tari Baris Jangkang asal Kecamatan Nusa Penida yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada 2018.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kami terus berusaha menambah jumlah karya seni budaya yang bisa diakui," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, Kamis (8/7).
Untuk tahun 2021, pihaknya mengusulkan Tenun Endek Rang-rang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Uyah Kusamba, Kecamatan Dawan, Genta Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh dan Gong Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan untuk bisa ditetapkan sebagai WBTB.
Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST
Pada tahun 2019, Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Bali mengusulkan serombotan yang merupakan olahan sayuran khas Kabupaten Klungkung untuk bisa ditetapkan sebagai WBTB. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kelanjutan dari usulan tersebut.
Kemudian di tahun 2020, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung kembali mengusulkan sejumlah karya budaya Kabupaten Klungkung untuk bisa ditetapkan Kemendikbud Ristek sebagai WBTB.
Tari Baris Jangkang dari Nusa Penida, Klungkung, Bali - IST
Adapun karya budaya yang diusulkan itu terdiri dari Tenun Cepuk, Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, ritual Dewa Masraman, desa Paksebali, Kecamatan Dawan, tradisi Mejaga-jaga, Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, dan Nong Nong Kling, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan.
ADVERTISEMENT
“Karya budaya ini sudah masuk penilaian tahap satu. 3 karya budaya yang kami usulkan sempat diminta untuk dilengkapi deskripsinya, dan satu diverifikasi oleh pihak Kemendikbud Ristek. Dan semua sudah dilengkapi kekurangan usulannya. Sekarang tinggal menunggu hasil penilaian tahap dua. Kalau dinyatakan lolos, baru masuk tahap sidang. Bila semua tahap terlewati dan lolos maka sekitar Oktober ditetapkan,” jelasnya. (kanalbali/KAD)