Konten Media Partner

Demi Fantasi Seksual, Pria di Bali Ini Curi 9 Celana Dalam

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Celana dalam (Foto: Thinstock)
zoom-in-whitePerbesar
Celana dalam (Foto: Thinstock)

BANGLI- Kepolisian Polsek Kota Bangli, Bali, mengamankan seorang pria yang berinisial GM (43). Sebabnya, dia kerap melakukan pencurian Celana Dalam (CD) perempuan di sebuh rumah kost Bangli.

Kapolsek Kota Bangli, Kompol I Made Adi Suryawan ketika dihubungi, Jumat (24/9) mengungkapkan, pelaku adalah seorang buruh bangunan.

"Dia mengakui perbuatannya telah mengambil celana dalam wanita dan pelaku menunjukan celana dalam hasil curiannya yang disimpan di dalam lemari kamarnya," katanya.

Motif perbuatan itu karena bingung menyalurkan hasrat seksual setelah diceraikan istrinya dan akhirnya nekat mencuri CD perempuan untuk berfantasi seksual.

Terungkapnya aksi ini pelaku, berawal laporan seorang perempuan atau korban berinisial LK yang mengadukan telah 9 buah celana dalam di indekosnya sejak bulan Juli 2021.

"Pelapor (korban) mendapati celana dalam miliknya yang sebelumnya di jemur di pekarangan hilang. Kemudian, hal itu berlanjut setiap berselang satu minggu atau dua minggu hingga bulan September 2021 sampai hilangnya celana dalam berjumlah 9 buah," ungkapnya.

Lewat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 100 ribu dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan. Rupanya, aksi pelaku terekam di CCTV yang ada di indekos korban.

Selanjutnya, polisi mengetahui keberadaan korban dan langsung menangkap korban di kediamannya Banjar Bebalang Tempek Pulung Kauh, Kecamatan Bangli, Sabtu (18/9) lalu.

"Yang bersangkutan cerai belum begitu lama. Kurang lebih baru dua tahunan dan tidak memiliki anak. Kalau memang melihat dari kasusnya dari Bulan Juni 2021, dia sudah melalukan aksi seperti itu," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku juga tidak mengetahui CD itu milik siapa dan hanya langsung mengambil saat dijemur di pekarangan indekos korban untuk dipakai berimajinasi.

Selain itu, kasus tersebut tetap diproses hukum karena ada laporan korban. Tetapi polisi akan mngupayakan restorative justice danpelaku juga akan diperiksa kejiwaannya ke RSJ Bangli. (kanalbali/KAD)