Demo di Kantor Gubernur Bali, Mantan Pekerja Pariwisata Minta Dipekerjakan Lagi
·waktu baca 2 menit

DENPASAR - Puluhan mantan pekerja pariwisata di Bali menggelar aksi di depan Kantor Gubenur Bali untuk menuntut dipekerjakan kembali, Senin (27/09/21).
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) itu meminta Gubenur Wayan Koster mengambil langkah menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami.
Humas aksi, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana menyebut, selama pandemi COVID-19 para pekerja sudah berkontribusi dengan merelakan upahnya dipotong setiap bulannya, supaya dapat bertahan di perusahaan tempat bekerja.
"Ada yang dipotong upahnya sebesar 25 persen, 50 persen bahkan bahkan sampai ada yang dipotong upahnya sebesar 75%, namun tetap saja akhirnya kena PHK," ungkapnya.
"Kami sangat menyayangkan adanya para pengusaha dan operator hotel yang tidak beretika dalam menghadapi pandemi, memilih untuk memberlakukan PHK massal," tegasnya.
Para anggota serikat ini, ungkap Budi Darsana, sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Seminyak, Sanur, dan Bali Nusa Dua. Ia menyebut, banyak dalih yang dilakukan oleh pihak hotel untuk melakukan PHK, seperti alasan efisiensi, meminta seluruh pekerja menandatangani surat kesepakatan Bersama yang ternyata isinya adalah surat pengunduran diri.
"Sampai pada PHK dengan memasukkan nama-nama pekerja dalam daftar yang dipensiun-dinikan," ungkapnya.
Massa aksi pun meminta supaya pemerintah membuka kembali pariwisata di Indonesia terutama daerah tujuan wisata seperti di Pulau Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan daerah tujuan wisata lainnya, baik untuk wisatawan asing maupun wisatawan domestik.
"Mendorong pemerintah Indonesia untuk memberi perhatian terhadap perselisihan PHK sepihak yang terjadi di Hotel di Bali agar PHK tersebut dapat dicabut, dan mempekerjakan kembali para pekerja yang pada posisi semula," tegasnya. (Kanalbali/WIB)
