Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Denpasar Bersiap Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai Tahun 2019
13 Desember 2018 15:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Salah-satu peringatan untuk bersiap tak menggunakan kantorng plastik yang beredar di media sosial - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Denpasar kembali melakukan gebrakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 32 Tahun 2018 yang melarang seluruh toko modern maupun tradisional menyediakan kantong plastik. Langkah ini rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2019.
"Kita sudah bertekat menekan sampah plastik, jadi mohon dukungannya," kata I Ketut Wisada Se., MSI selaku Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar, Kamis (13/12).
Awalnya, ide untuk melakukan pengendalian terhadap sampah plastik tersebut datang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Kemudian, ide diajukan ke Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharma Wijaya Mantra.
Bak gayung bersambut, ide tersebut pun didukung sepenuhnya oleh Wali Kota dan mengintruksikan untuk melarang seluruh toko modern maupun tradisional di kawasan Denpasar untuk tidak menyediakan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Toko modern, mall, pasar tradisional, dan seluruh pasar di bawah naungan PD Pasar telah kita intruksikan dan disambut baik," tegasnya.
Wisada mengklaim telah melakukan sosialisasi, baik secara door-to-door maupun dengan alat peraga. Ia juga tak menampik pro dan kontra dari peraturan itu akan selalu ada, tetapi sejauh ini hampir sepenuhnya telah mendukung.
Wisada mengatakan, bahkan, salah satu mall tertua di Denpasar akan menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagai langkah antisipasi jika nantinya ada pelanggan yang tidak membawa kantong belanjaan.
"Peraturan ini dibuat sebenarnya sebagai salah satu upaya nyata kami untuk ikut melestarikan lingkungan," tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, peraturan itu hanya sebatas Perwali, sehingga untuk aturan akan dijalankan sesuai dengan masing-masing yang berlaku jika nantinya ada toko modern atau pasar tradisional yang kedapatan masih menyediakan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami membuat peraturan ini pun telah menyediakan solusi bagi barang yang riskan, semisal ikan atau kacang," ucapnya.
Hingga kini, volume sampah di kota Denpasar mencapai 3.500 meter per kubik atau sekitar 900 ton sampah dan 16 persennya merupakan sampah plastik.
"Jadi melalui peraturan ini kita berharap masyarakat ikut bersinergi dan mulai cinta terhadap lingkungan," pungkasnya.
(kanalbali/GAN)