Konten Media Partner

Desa Adat di Bali Dapat Bantuan Rp 300 Juta Per-Desa pada 2020

19 November 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara adat dan pengembangan seni budaya melalui Desa Adat disubdsidi pemerintah melalui dana khusus (kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara adat dan pengembangan seni budaya melalui Desa Adat disubdsidi pemerintah melalui dana khusus (kanalbali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Alokasi anggaran untuk desa adat resmi disahkan. Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut, sebanyak 1.493 desa adat akan mendapat kucuran dana 300 juta untuk masing-masing desa adat di tahun 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Juknis penggunaannya maksimum Rp 75 juta untuk anggaran operasional dan Rp 225 juta untuk program Parahyangan (persembahyangan), Palemahan (kewilayahan), Pawongan (kependudukan), termasuk juga program-program yang berkaitan dengan seni dan budaya, ekonomi kerakyatan, dan juga kegiatan yang berkaitan dengan ritual ritual keagamaan," ungkap Koster saat ditemui di gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Provinsi Bali, Selasa (19/11).
Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali dan Pergub Bali No. 34 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat, alokasi anggaran menurut Koster akan langsung ditransfer ke rekening desa adat dan tidak melalaui BKK.
"Itu semua akan diatur dengan petunjuk teknis yang di koordinasikan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Dinas ini akan khusus mengurusi terkait hal hal tugas dan fungsi desa adat," ungkap Koster.
ADVERTISEMENT
Koster juga menegaskan, segela bentuk persetujuan dari pusat terhadap anggaran desa adat sudah disetujui sejak jauh-jauh hari. "Sudah, kalau tidak setuju bagaimana kita bisa mengalokasikan anggaran," tegas Koster.
Koster tak menampik, bahwa alokasi anggaran yang diberikan kepada masyarakat desa adat sebagai bagian dari janji politiknya saat kampanye 2018 lalu. "anggaran ini sesuai dengan apa yang saya janjikan pada kampanye Pemilu Pilgub 2018 lalu,” kata Koster.(Kanalbali/ACH)