Diamuk Massa, Warga AS Penabrak Warga di Bali Jalani Perawatan

Ryan Mattew (48), turis Amerika Serikat dari California yang menabrak beberapa orang di Jl Uluwatu, Rabu (8/1) tengah malam, belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam keadaan mabuk.
Namun Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan Ryan dikenakan Pasal 311 subsidair 310 ayat (2 ) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," ujarnya.
Kini Ryan masih berada dalam pengamanan petugas dan dibawa ke RS Bhayangkara dikarenakan masih berada dalam keadaan mabuk dan menderita luka-luka akibat amukan masa.
"Ketika ditangkap Ryan tidak membawa kelengkapan identitas apapun, maka dari itu kami akan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengetahui identitas lebih lanjut pelaku," ujarnya.
Dijelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Ryan mengendarai mobil Mitsubishi Expander warna putih dengan nomor polisi DK 1422 FAA. Sampai ketika di depan mini market Pepito, Kampus Udayana Jimbaran sempat dihentikan oleh seseorang dikarenakan telah menyerempet dua mobil.
Namun Ryan terus melaju dan kembali menabrak satu motor di depan kantor BCA Jimbaran. Tak berhenti sampai disana ia kembali melaju dan menabrak lagi satu motor di depan Koperasi Subakti Ungasan.
Bukanya berhenti dan menyerahkan diri pria itu justru terus melaju hingga sampai pada di depan portal pintu Bali Pecatu Graha ia kembali menabrak satu motor portal. Selepas itu ia berusaha memutar dan dihadang warga.
Disana ia berhasil dihentikan dan sempat mendapat amukan warga. Sementara ini terdapat tiga korban luka-luka dari dari pengendara sepeda motor yang tertabrak. (kanalbali/KR14)
