Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander telah dideportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat, Rabu (20/1/2021) malam. Melalui pengacaranya Erwin Siregar, dia menyatakan minta maaf bila perbuatannya dianggap sebagai suatu kesalahan.
ADVERTISEMENT
"Dia menyatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," katanya saat dikonfirmasi Kamis (21/1/2021)
Seperti yang telah diberitakan, Kristen Gray dan pasangannya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat. Sebab, dia menunjukkan kenyamanan hidup di Bali, dan mengundang orang untuk tinggal di Bali selama masa pandemi. Ia bahkan menjual ebook untuk menunjukkan cara itu dan menunjukkan biro jasa yang bisa membantu.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengungkap, mereka berdua telah berangkat dari bandara I Gusti Ngurah Rai Rabu malam pukul 21.00 WITA.
"Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi, Kristen Gray telah dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kristen dan Sandra menaiki penerbangan American Airlines yang dioperasikan Japan airlines AA 8497 dan AA 8408 dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
Pesawat terlebih dulu transit di Tokyo, Jepang. Baru kemudian melanjutkan penerbangan ke Los Angeles, Amerika Serikat. Sebelum terbang, keduanya telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Hasilnya, negatif COVID-19. (kanalbali/WIB)