Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Didesak Komisi Perlindungan Anak, Jaksa Siap Sidangkan Kasus Paman Hamili Keponakan
3 Oktober 2018 12:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Setelah sempat disoroti Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali dan Komisi Nasional Perlindungan anak, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyatakan berkas perkara paman menghamili ponakan yang masih duduk di kelas VII SMP telah lengkap atau P-21.
ADVERTISEMENT
Padahal berkas perkara kasus tersebut dari penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana berulang kali dikembalikan karena belum dianggap lengkap alias P-19, dimana pihak kejaksaan ngotot tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut. Sedangkan penyidik menjerat pelaku dengan UU Perlindungan anak pada kasus tersebut.
Langkah dan pertimbangan pihak kejaksaan tersebut bahkan sempat dianggap ganjil dan keliru serta dianggap tidak profesional melakukan penanganan. Karena itu KPPAD Bali bersuara lantang untuk mengawal kasus tersebut. Termasuk Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak terang-terangan menyebut kejaksaan keliru melakukan penanganan.
Hari ini, setelah 13 hari berkas perkara diserahkan kembali ke Kejari Jembrana, akhirnya pihak krjaksaan menyatakan kasus yang pemanganannya sudah berjalan satu tahun ini dinyakan lengkap atau P-21. Padahal pihak penyidik polisi tetap tidak memasukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, kami bersyukur akhirnya berkas perkara kasus tersrbut dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Rabu (3/10/2018).
Yusak juga mengatakan, penyerahan terakhir berkas perkara 13 hari lalu kepada pihak Kejaksaan tetap tidak memasukan unsur bujuk rayu karena menurutnya dalam UU perlindungan anak tidak diperlukan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dan atau unsur paksaan. Asalkan yang menjadi korban kejahatan srxual masih berstatus anak, pelakunya sudah bisa dipidana.
Dengan telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan lanjut Yusak, maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barangbukti kepada pihak Kejaksaan, sehingga kasus tersebut segera bisa disidangkan dan pelaku mendapatkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Rencananya kami akan serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan besok atau paling lambat lagi dua hari," tutup Yusak.
Diberitakan sebelumnya, Mawar (15), sebut begitu namanya, siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana asal Desa Asahduren, Pekutatan setahun lalu diketahui putus sekolah lantaran hamil lima bulan.
Terungkap bahwa ia hamil lantaran disetubuhi berulang kali oleh pamannya sendiri yang telah memiliki istri dan anak. Oleh orang tua Mawar, kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan dan Mawar dinikahkan dengan pelaku secara adat.
Belakangan kasus ini disidik penyidik Polres Jembrana lantaran terungkap ke publik. Sayangnya setahun penanganannya kasus ini sempat gabeng lantaran berkas perkara penyidik berulang kali dikembalikan pihak kejaksaan lantaran tidak ditemukan unsur bujuk rayu.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT