Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Diduga Gelapkan Dana Proyek Hotel, Dua WNA Jadi Buronan Polda Bali
30 November 2022 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto menyebut dua WNA itu yakni MSS (48) asal Malaysia dan satunya KCH (56) asal Inggris.
Mereka diduga telah melanggar ketentuan pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP. Keduanya diduga menilap dana proyek hotel dengan kisaran ratusan miliar kemudian kabur ke luar negeri.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua WNA ini," ungkap Surawan, Rabu (30/11).
Korbannya adalah Andi seorang direktur perusahaan asal Tangerang, Jakarta. Korban diungkapkan menanam saham di salah satu hotel ternama di Badung, yang dikelola Managemen yang dimiliki dua orang itu. Karena beberapa tahun belakangan tidak mendapatkan keuntungan, maka dilakukanlah audit.
“Penggunaan keuangan milik hotel tidak sesuai dengan Managemen Agreement sejak 2017. Kerugian yang mereka alami hampir mencapai ratusan miliar,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa bukti kejanggalan dalam proses itu salah satunya adalah pihak Management memindahkan dana ratusan miliran rupiah ke beberapa rekening bank lain diduga milik pmanajemen di Luar Negeri.
“Saya laporkan dua orang tersebut pada Kamis 20 Oktober 2022 disertakan sejumlah bukti. Kasus ini, kami serahkan penuh ke pihak berwajib,” tegas Andi.
Penyidik Polda Bali pun melakukan pendalaman. Awalnya mereka memintai keterangan sejumlah saksi. Di antaranya pelapor dan direksi perusahaan. Dua orang WNA itu yang usahanya beralamat di kawasan Kuta Utara juga sempat diundang untuk dimintai keterangan.
“Ya, dua kali memberikan undangan terkait penyelidikan. Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan, lagi-lagi keduanya tak kunjung datang sebagai saksi,” ungkap AKBP Endang.
ADVERTISEMENT
Status mereka yang awalnya hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik, setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan.
Tim Resmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Oleh karena itu, keluarlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Wanted List. Dan keberadaan kedua orang tersebut masih diselidiki hingga saat ini.
“Tindak pidana ini sementara di tindaklanjuti dan kami dari Polda Bali mengutamakan asas praduga tak bersalah,” pungkas ya. (Kanalbali/WIB)