Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dikawal Ketat FBI, Begini Proses Deportasi WNA AS Pembunuh Ibu Kandung dari Bali
3 November 2021 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita. "Petugas berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara karena diduga akan menyita perhatian" kata Kakanwil kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam rilisnya.
Ditempat terpisah, Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK.
Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA.
Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.
Pembunuhan Ibu Kandung oleh Heather Mack
Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 melalui bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.
Belum sempat melakukan liburan ke Lombok yang bersangkutan, ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta kerena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap S ibu kandungnya di Saint Regis Hotel Nusa Dua.
Diketahui yang bersangkutan pada tanggal 11 Agustus 2014 tinggal besama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan S Ibu dari Heater Lois Mack.
ADVERTISEMENT
Keributan tersebut dipicu karena S mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil. Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring diatas tempat tidur.
Heater Lois Mack menerangkan bahwa pada saat itu ibunya terluka dibagian hidung dan meninggal karena darah mengalir keorgan dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan. Mengetahui Ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif untuk memasukan jasad ibunya kedalam koper dan membawanya pergi.
Hukuman yang Dijalani Heather Mack
Akibat dari Kejadian tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 09 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
Heater Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak perempuan saat ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh temannya seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian.
Selanjutnya, dia beserta anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat.
Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan 6 bulan. (kanalbali/RLS/RFH)