Diminta Ganti Rugi USD 5 Juta Usai Tamu Jatuh dari Tangga, Hotel di Bali Menolak

Konten Media Partner
25 Maret 2023 9:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi terjadinya kecelakaan - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi terjadinya kecelakaan - KAD
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Somasi dilayangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SC (33) pada sebuah hotel bintang lima di Seminyak, Bali. Isinya, tuntutan ganti rugi senilai USD 5 Juta atau sekitar Rp 72 Miliar karena dia sempat terjatuh dari tangga saat menginap.
ADVERTISEMENT
Bule itu merasa tangga yang dilaluinya sudah rapuh dan tidak diberi tanda larangan melintas. Selain itu, dia mengaku di media, telah mengalami luka berat, dan biaya pengobatan tak ditanggung oleh pihak hotel.
Menanggapi hal itu pihak Tim Kuasa Hukum hotel, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Jumat (24/3) menerangkan, pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar dan telah merugikan pihak hotelnya.
Ia menyebutkan, bahwa WNA tersebut tiba di hotel atau check-in di hotel pada tanggal 3 Februari 2023 lalu dan menempati lantai lima dengan nomor kamar 505 dan berencana akan check out pada tanggal 6 Februari 2023.
Namun, pada tanggal 4 Februari 2023 atau keesokan harinya sekitar pukul pukul 19:02 WITA, malah terjadi musibah itu. Saat itu, korban akan menuju atau naik ke restoran yang ada di rooftop atau di lantai paling atas atau satu tingkat di atas lantai kamarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, saat akan menuju restoran pada saat itu dua lift yang tersedia dalam kondisi tidak berfungsi. Karena sedang ada perbaikan jaringan listrik oleh PLN. Karena, ada informasi dari PLN akan ada perbaikan saluran listrik, maka sering terjadi pemutusan hubungan sementara.
"Lalu terjadi peralihan dalam hitungan singkat ke genset yang kami sediakan, dalam peralihan ini genset tidak mampu mencover untuk penggunaan lift paling atas," imbuhnya.
Namun, dia tetap berusaha untuk naik dan melihat sebuah pintu berisikan tangga menuju lantai atas di pojok hotel. Namun, pintu tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun karena memang sudah diberi tanda di depan pintu dengan ditutupi menggunakan pot besar berisi tanaman, sebagai tanda larangan atau agar siapapun tidak bisa masuk. Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan staff only atau hanya staff di sana dan juga ada rantai di tangga.
ADVERTISEMENT
"Tangga itu tidak digunakan karena sudah umur mestinya sudah ada perbaikan sehingga akhirnya kita tutup, ada rantainya ada pot (di depan pintu) dan staff pun tidak melewati dan juga ada tanda larangan staf only," katanya.
Tangga itu sudah tiga tahun terakhir tidak dipakai, karena semenjak Pandemi dari tahun 2019 hotel semua tutup. Ketika pariwisata bangkit dilakukan renovasi perlahan-lahan dan bahkan sudah diperbaiki.
Selain itu, dulunya tangga itu dipakai oleh staff untuk mengontrol air di atas dan sebagai tangga darurat, tapi sudah tidak dipakai sejak 3 tahun. Namun, tamu tersebut tetap mencoba melewatinya dengan menggeser pot besar tersebut dan juga melangkahi rantai dan akhirnya tangga itu patah dan bule ini terjatuh ke lantai dasar.
ADVERTISEMENT
"Dia akhirnya memasakan diri melewati tangga tersebut sehingga akhirnya keropos dan jatuh ke lantai dasar," jelasnya.
Kemudian, melihat WNA itu terjatuh staff hotel atau sekuriti yang saat itu mendengar suara benturan keras pun mengecek dan mendapati korban telungkup, dalam kondisi masih sadar dan sekuriti langsung memanggilkan ambulans.
Tetapi karena ambulans cukup lama menunggu, maka pihak hotel memakai kendaraan pribadi untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta, agar cepat diselamatkan karena kondisi mendesak.
Selanjutnya, pihak hotel juga melakukan registrasi di rumah sakit untuk perawatan itu dan terus memantau di sana guna mengetahui rekam medis korban dan dari rekam medis pihak rumah sakit, tidak dinyatakan ada luka berat, hanya luka ringan, retak di siku tangan kanan, dan beberapa luka luar.
ADVERTISEMENT
Pihak hotel juga membawakan makanan untuk dan korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika checkout atau mengambil barang yang tertinggal. Namun, pada hari ke tiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan korban dan korban telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel.
Selain itu, pihak hotel juga sudah mengajukan surat dalam rangka klaim asuransi atas kecelakaan ini. Tetapi, pihak perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.
"Kami sudah menjawab somasi, sesuai dengan fakta-fakta kami di sini. Fakta-fakta yang kami alami ketika peristiwa itu terjadi. Kalau ada upaya hukum kami siap menghadapi," ujarnya. (kanalbali/KAD)