news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dimintai Uang Dinas LN, Karyawan Hotel di Nusa Dua Lapor Disnaker

Konten Media Partner
1 September 2019 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Yanti, warga Lingkungan Ancak, Benoa, Kuta Selatan merasa menjadi korban kewenang-wenangan hotel bintang lima di kawasan Nusa Dua tempatnya bekerja. Pasalnya, ia diminta mengembalikan uang dinas ke Jepang senilai Rp 38 Juta saat mundur dari posisinya di hotel itu.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sudah saya laporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Badung," sebutnya Minggu (1/9) didampingi pengacaranya Wihartono.
Perempuan berusia 38 tahun itu mengungkap, telah bekerja di hotel itu sejak 5 Desember 2016 lalu. Persoalan muncul paska Yanti pulang dari Jepang berkaitan dengan tugasnya sebagai Assistant Director Of Sales hotel .
Pihak perusahaan menugaskan Yanti memasarkan produk hotel tempatnya bekerja dengan biaya ditanggung perusahaan. Nah, sekembalinya dari negeri Sakura itu, Yanti disuruh menandatangani perjanjian pengikatan bisnis yang diteken GM Hotel, Jamal Hussain.
"Setelah itu saya mundur, tapi gaji saya dipotong 38 juta lebih dengan alasan saya sudah menandatangani pernjanjian bisnis," terang Yanti.
Yanti saat bertemu kuasa hukumnya Wihartono di Denpasar (kanalbali/NAN)
Pemotongan haknya itu membuat Yanti keberatan. apalagi pihak hotel mengatskan bahwa uang itu untuk pembayaran biayanya ke Jepang. "Bagaimana bisa, saya ke Jepang atas perintah perusahaan bukan pribadi,"protes Yanti.
ADVERTISEMENT
Yanti berharap, pemerintah dalam hal ini Disnaker bisa menyelesaikan persoalan yang ia hadapi. "Kalau buntu, saya sudah kuasakan ke kuasa hukum untuk melakukan langkah hukum,"imbuh Yanti.
Wihartono mengatakan, langkah pihak hotel itu, diduga merupakan pelanggaran hukum khususnya UU Ketenaga kerjaan yang dilakukan pihak perusahaan. "Pengikatan perjanjian cacat hukum sebab merugikan klien kami, apalagi ditulis dalam bahasa Inggris jelas tidak boleh sesuai undang undang,"terangnya.
Wihartono menambahkan pihaknya sudah bersurat ke Disnaker Badung dan Provinsi Bali namun bila tidak ada penyelesaian, akan diteruskan dengan gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial pada PN Denpasar. "Pihak hotel maupun GM tidak ada itikad baik menyelesaikan waktu mediasi, kita sudah susun materi gugatan tinggal didaftarkan,"tegas Wihartono. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT