Konten Media Partner

Diprotes WALHI Bali, Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Acara Penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan Penjaminan serta perjanjian Regres Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk - IST
zoom-in-whitePerbesar
Acara Penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan Penjaminan serta perjanjian Regres Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk - IST

DENPASAR, kanalbali.com– Realisasi rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Bali, tetap berlanjut meski diprotes oleh LSM WALHI Bali. Bahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR bersama Pemprov Bali telah melakukan penandatangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan Penjaminan serta perjanjian Regresnya.

Atas langkah itu, Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata kembali menegaskan, Proyek Jalan Tol itu merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945,” katanya dalam rilisnya.

embed from external kumparan

Pada amar nomor 7 putusan itu, menurut, intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Pengurus WALHI Bali saat menyampaikan pernyataan terkait Jalan Tol Mengwi- Gilimanuk - IST

Bokis menilai perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja dan tindakan tersebut dinilai sudah melanggar putusan MK.

Sebelumnya WALHI Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali juga sempat mengirimkan surat perihal klarifikasi dan keberatan kepada Gubernur Bali namun tak kunjung ditanggapi pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.

Lebih lanjut Krisna Bokis juga menjelaskan jika Proyek Jalan Tol sepanjang 96,21 Km yang melintasi tiga Kabupaten tersebut merupakan proyek yang berdampak luas.

Sebab, menurut WALHI, akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 menerabas Sungai seluas 22,7 Ha.

Kemudian, menerabas Pemukiman seluas/ Rumah Tinggal seluas 20 Ha, serta kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan Pertanian sawah menurut temuan WALHI Bali 1.300an Hektar dengan 98 subak yang tersebar di Badung, Tabanan dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

Koster: Hanya 2 Orang Warga yang Menolak

Sementara itu terkait dengan pembangunan jalan tol, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik termasuk kepada masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung. Hasilnya, sebanyak 8.641 warga yang setuju dan hanya 2 warga tidak setuju.

“Atau sekitar 99,9% menyatakan sangat mendukung program pembangunan jalan tol yang melintasi lahannya,” tegasnya dalam rilisnya.

Di sepanjang jalan tol, dibangun lintasan berupa; 28 jalan bawah tanah/underpass, 82 jalan layang/overpass, dan 50 jembatan, serta 13 talang irigasi. Pembangunan lintasan ini dilakukan agar tidak menggangu jalan yang dipakai untuk kepentingan upakara adat/melasti dan tidak menggangu sistem irigasi/subak.

“Pembangunan dilaksanakan mulai tahun 2022 dan diharapkan selesai pada tahun 2024. Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi diberi nama ‘Tol Jagat Kerthi Bali’. (Kanalbali/RLS/RFH)