Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Disidangkan di PN Denpasar, Jaksa Gadungan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
10 Desember 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada Agustus 2021 silam. Ketika itu korban LR sedang menyelesaikan sebuah masalah hukum. Lalu, SM mengaku sebagai jaksa dan mengaku bisa menyelesaikan kasus.
Ia lalu meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 265 juta. Untuk melancarkan aksinya, SM menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan. Dimana dalam surat itu tertera seolah dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang tersebut dengan harapan kasus yang sedang dihadapi bisa segera selesai. Tapi seiring waktu kasus yang dijanjikan tak kunjung beres. Korban lalu berinisiatif mengecek ke kejaksaan negeri Denpasar. Dari hasil pengecekan tersebut ternyata diketahui bahwa SM bukanlah seorang jaksa. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT