Disidangkan di PN Denpasar, Jaksa Gadungan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
10 Desember 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa saat berada di Kejari Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa saat berada di Kejari Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pria usia 57 tahun berinisial SM yang nekad melakukan aksi penipuan dengan menyamar jadi jaksa akhirnya disidangkan di PN Denpasar.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwanya melanggar pasal 372 KUHP, atau melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan 2 saksi korban yang memperkuat dakwaan JPU," kata Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat, (10/12/2021).
Kasus ini bermula pada Agustus 2021 silam. Ketika itu korban LR sedang menyelesaikan sebuah masalah hukum. Lalu, SM mengaku sebagai jaksa dan mengaku bisa menyelesaikan kasus.
Ia lalu meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 265 juta. Untuk melancarkan aksinya, SM menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan. Dimana dalam surat itu tertera seolah dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang tersebut dengan harapan kasus yang sedang dihadapi bisa segera selesai. Tapi seiring waktu kasus yang dijanjikan tak kunjung beres. Korban lalu berinisiatif mengecek ke kejaksaan negeri Denpasar. Dari hasil pengecekan tersebut ternyata diketahui bahwa SM bukanlah seorang jaksa. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT