Ditemukan Terlantar di Warung, WNA Rusia Segera Dideportasi dari Bali

Konten Media Partner
1 September 2021 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA Rusia saat dibawa ke Rudenim, Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
WNA Rusia saat dibawa ke Rudenim, Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR – Setelah ditemukan dalam kondisi linglung dan terlantar di sebuah warung di Badung, Bali, seorang WNA Rusia akhirnya diamankan pihak imigrasi. Ia pun akan segera dideportasi ke negaranya.
ADVERTISEMENT
"Kini kami mengamankan dia di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, rabu (1/8/2021).
Ia menyebut, menyebut pengamanan itu merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap warga Rusia bernama Oleg Chadin (40) itu.
"Yang bersangkutan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Oleg diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 06 Oktober 2021. "Ia melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Oleg Chadin ditemukan tertidur di gazebo Warung Uma Asri, Desa Werdhi Bhuwana, Mengwi, Kabupaten Badung. Saat ditanya oleh karyawan setempat, ia hanya terdiam dan tak menjawab. Karena dianggap meresahkan warga, WNA itu ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. (Kanalbali/WIB)