Dituntut 5 Bulan Penjara, Warga Australia Pencuri Tas Keberatan

Konten Media Partner
18 Maret 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bilal Kalache saat berada di ruang sidang, Snin (18/3) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Bilal Kalache saat berada di ruang sidang, Snin (18/3) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Jaksa penuntut umum, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menuntut 5 bulan penjara kepada Bilal Kalache (42), warga negara Australia yang merupakan pelaku pencurian tas merk Gucci seharga 12,5 Juta.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3), ia sidampingi penerjemahnya Wayan Ana, Bilal menyampaikan pembelaan secara lisan kepada Ketua Hakim, Kony Hartanto.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya, sudah membuang waktu yang mulia, saya sangat menghargai hukum indonesia. Namun saya meminta keringanan hukuman, sebab saya memiliki 5 orang anak di Australia dan sulit bagi seorang ibu untuk menjaga mereka sendirian", ucap Bilal kepada hakim.
Atas pembelaan tersebut, Ketua Hakim mengatakan akan mempertimbangan hukuman kepada Bilal dan sidang putusan akan dilakukan kembali pada senin depan.
(kanalbali/LSU)
Sebelumnya, Bilal dikenai pasal 362 KUHP atas kasus pencurian yang dilakukannya di Duty Free Shopping Mall Bali Galeria Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai bulan Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kronologis kejadian, yang diceritakan saksi mata, Cashielle Febriant Fabiela, pelaku awalnya mengambil satu buah tas selempang di rak pajangan. Selanjutnya terdakwa selempangkan dan setelah itu terdakwa keluar tanpa mambayar tas itu. Tas tersebut adalah milik perusahaan Duty Free Shopping Mall Galeria. (kanalbali/LSU)